Makro 21 Jul 2025 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Syahrianto

Indonesia Airlines Kantongi Sertifikasi Penerbangan, Jawab Tuduhan “Angan-angan”

Empat sertifikat operasional resmi dikantongi Indonesia Airlines, menjawab polemik soal legalitas pendiriannya sebagai maskapai penerbangan nasional.

Indonesia Airlines memperoleh izin resmi dari pemerintah untuk layanan penerbangan niaga, sekaligus membantah tudingan “angan-angan”.

Indonesia Airlines memperoleh izin resmi dari pemerintah untuk layanan penerbangan niaga, sekaligus membantah tudingan “angan-angan”. Foto: Dok. Instagram @inaairlines.
Indonesia Airlines memperoleh izin resmi dari pemerintah untuk layanan penerbangan niaga, sekaligus membantah tudingan “angan-angan”. Foto: Dok. Instagram @inaairlines.

KABARBURSA.COM – Setelah sempat diragukan kelanjutannya, rencana pendirian maskapai Indonesia Airlines menunjukkan perkembangan baru. Manajemen perusahaan mengumumkan telah memperoleh empat sertifikat standar angkutan udara dari pemerintah, sebagai syarat dasar untuk bisa beroperasi secara komersial.

Langkah ini muncul di tengah sorotan publik yang sempat dipicu pernyataan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, pada 23 Mei 2025 lalu, yang menyebut bahwa rencana pembentukan maskapai baru tersebut tak lebih dari “angan-angan”. Indonesia Airlines menyebut tudingan itu tidak berdasar dan menyesatkan.

“Kami tegaskan bahwa Indonesia Airlines bukanlah isapan jempol. Proses pendirian kami berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi penerbangan nasional. Kami sangat menyesalkan tuduhan ‘hoaks’ yang tidak berdasar dan dapat mencederai semangat investasi sektor aviasi di Indonesia,” kata CEO PT Indonesia Airlines Holding, Iskandar, dalam keterangan tertulis yang diterima KabarBursa.com Ahad, 20 Juli 2025.

Empat sertifikat yang dimaksud diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Keempatnya ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB) Nomor 07072501223410001 (Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo)
  2. Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB) Nomor 07072501223410002 (Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo)
  3. Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB) Nomor 07072501223410004 (Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo)
  4. Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (SS-AUNTB) Nomor 07072501223410005 (Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya)

Klaim ini menjadi penanda bahwa pendirian Indonesia Airlines tak berhenti di level wacana. Sejak Mei lalu, polemik sempat menguat setelah pernyataan dari pihak Kementerian Perhubungan menyulut keraguan publik terhadap legalitas dan keseriusan proyek ini. Namun pihak manajemen menyatakan proses izin sudah berjalan secara bertahap dan sesuai dengan regulasi.

Iskandar mengungkapkan pihaknya baru saja menyelesaikan serangkaian lawatan ke sejumlah negara untuk menjajaki kerja sama dengan mitra internasional. Dalam perjalanan itu, tim Indonesia Airlines bertemu dengan perusahaan penyewa pesawat (lessor), pabrikan, serta sejumlah maskapai besar dunia untuk membahas potensi kemitraan strategis.

Pembicaraan mencakup skema leasing atau pembelian pesawat, kerja sama pelatihan awak kabin dan pilot, hingga pengembangan fasilitas pemeliharaan dan penyediaan suku cadang. “Kami membuka pintu komunikasi seluas-luasnya dengan otoritas. Sudah saatnya publik disuguhi informasi yang benar, bukan prasangka,” kata Iskandar.

Indonesia Airlines dirancang sebagai maskapai yang fokus pada rute internasional dengan armada modern dan layanan premium. Perusahaan ini mengusung visi sebagai “simbol global ketulusan dan keanggunan Indonesia, ikon perayaan dan keramahtamahan dalam narasi budaya Indonesia.” Adapun misinya adalah “mendefinisikan ulang perjalanan dengan layanan premium, di mana keselamatan adalah prioritas utama sembari berbagi keramahan hangat masyarakat Indonesia kepada dunia.”

Mengenai peluncuran resmi, Indonesai Airlines menyebut masih menunggu diskusi akhir dengan Booking Entertainment dan promotor konser di New York yang akan menentukan jadwal kehadiran brand ambassador dalam acara soft launching nanti.

Meski belum mengumumkan secara rinci jadwal penerbangan maupun jenis armada yang akan digunakan, penerbitan sertifikat ini menjadi fondasi penting. Tak hanya soal izin operasi, tapi juga mengisyaratkan keseriusan dan keberpihakan pada tata kelola industri aviasi yang lebih terbuka dan berbasis kolaborasi.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait