KABARBURSA.COM – Pemerintahan Presiden Donald Trump mulai melakukan kebijakan yang memicu perang dagang besar dengan banyak negara. Tidak hanya dengan China, tetapi juga dengan negara-negara di Amerika Utara, Uni Eropa, dan bahkan ASEAN. Kebijakan ini dimulai pada 1 Februari 2025, saat Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengenakan tarif 25 persen untuk barang impor dari Kanada dan Meksiko, serta 10 persen untuk produk asal China. Kebijakan tarif ini menunjukkan pendekatan agresif Trump dalam melindungi industri dalam negeri AS. Namun, langkah ini juga berpotensi memicu pembalasan dari negara lain, yang dapat memperburuk hubungan dagang internasional.
Pada 12 Maret 2025, AS resmi memberlakukan tarif 25 persen pada impor baja dan aluminium. Kebijakan ini memancing reaksi keras dari Uni Eropa dan Kanada. Uni Eropa merespons dengan menaikkan tarif 50 persen terhadap produk-produk khas Amerika, seperti wiski, sepeda motor, dan kapal motor mulai 1 April 2025. Kanada juga membalas dengan mengenakan tarif senilai USD20,6 miliar terhadap berbagai barang impor dari AS.
Ketegangan antara AS dan China semakin meningkat. Pada 3 Februari 2025, Trump menaikkan tarif barang China sebesar 10 persen. China langsung membalas dengan tarif 15 persen untuk batu bara dan gas alam cair dari AS, serta 10 persen untuk minyak mentah dan mesin pertanian. Pada 3 Maret 2025, Trump kembali menaikkan tarif barang China sebesar 10 persen lagi. Sebagai balasan, China mengenakan tarif tambahan pada berbagai produk pertanian dan industri asal AS.