Makro 22 May 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Syahrianto

Industri Lokal Makin Dominan di Hulu Migas, TKDN Capai 62,95 Persen

ESDM menyebut TKDN hulu migas mencapai 62,95 persen hingga April 2026, didorong belanja jasa domestik.

TKDN sektor hulu migas menembus 62,95 persen. ESDM menilai industri lokal makin dominan dalam pengadaan barang dan jasa.

TKDN sektor hulu migas menembus 62,95 persen. ESDM menilai industri lokal makin dominan dalam pengadaan barang dan jasa. Foto: Dok. Pertamina
TKDN sektor hulu migas menembus 62,95 persen. ESDM menilai industri lokal makin dominan dalam pengadaan barang dan jasa. Foto: Dok. Pertamina

KABARBURSA.COM — Anggapan bahwa industri hulu minyak dan gas bumi (migas) eksklusif dan minim kontribusi bagi industri lokal perlahan mulai terbantahkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, nilai komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) gabungan untuk pengadaan barang dan jasa hulu migas nasional sukses menembus angka USD1,5 miliar hingga bulan April 2026.

Realisasi belanja tersebut mencerminkan porsi sebesar 62,95 persen dari total keseluruhan komponen biaya gabungan pengadaan yang mencapai USD2,38 dipatok miliar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam, memaparkan bahwa jika ditinjau lebih dalam, sektor penyediaan jasa domestik menjadi tulang punggung utama yang paling agresif menyerap komponen lokal.

"Jika kita lihat lebih rinci, pengadaan komoditas barang memberikan kontribusi TKDN 45,74 persen. Sedangkan pengadaan komoditas jasa memberikan kontribusi lebih tinggi yakni 69,42 persen. Data ini menunjukkan progres positif dalam penerapan TKDN, memperkuat keterlibatan industri nasional dalam kegiatan usaha hulu migas dan mendukung target pembangunan lokal," kata Rizwi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.

Rizwi menambahkan, dari sisi komposisi nilai pengadaan harian, belanja jasa mendominasi anggaran hulu migas sebesar 72,29 persen, sedangkan sektor barang menyerap sisa porsi sebesar 27,71 persen.

"Jika ditinjau berdasarkan komitmen TKDN, pengadaan jasa dengan tingkat TKDN lebih dari 30 persen mencapai USD1,79 miliar. Sedangkan untuk pengadaan jasa dengan TKDN lebih besar dari 25 persen mencapai USD608,9 juta," rincinya.

Demi memastikan komitmen angka-angka ini bukan sekadar pemanis di atas kertas, Ditjen Migas bersama SKK Migas terus berbagi fungsi pengawasan secara ketat pasca-penandatanganan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract/PSC).

SKK Migas fokus mengawal efisiensi biaya operasional, sementara Ditjen Migas memantau daftar proyek Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) agar kontribusi industri nasional bisa dipastikan maksimal.

Catatan positif penyerapan produk lokal ini pun merata di seluruh lembaga pengawas hulu migas nasional per April 2026:

  • SKK Migas: Mencatatkan total nilai kontrak hulu migas sebesar USD2,58 miliar dengan total komponen biaya USD2,35 miliar. Dari nilai tersebut, komitmen TKDN yang berhasil diamankan mencapai USD1,48 miliar atau sebesar 62,92 persen secara kumulatif.
  • BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh): Mengelola nilai pengadaan sebesar USD42,91 juta dengan total komponen biaya USD29,8 juta. Hebatnya, komitmen TKDN kumulatif di Serambi Mekah berhasil menembus level 64,98 persen atau setara dengan USD19,42 juta.

Melalui pengetatan kepatuhan TKDN ini, Kementerian ESDM berharap besarnya investasi asing yang masuk ke sektor hulu migas tidak hanya dinikmati oleh produsen global, melainkan mampu menjadi tuas penggerak (multiplier effect) bagi pengusaha barang dan jasa di dalam negeri.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait