Makro 20 Oct 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Kasus Ekspor CPO: Prabowo Hadiri Penyerahan Dana Rp13,2 Triliun ke Kas Negara

Momen itu menjadi penegasan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun dalam perkara korupsi fasilitas ekspor cpo

Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO)
Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO)

KABARBURSA.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya. Acara berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Prabowo tiba dengan mengenakan seragam safari krem khasnya. Langkahnya disambut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, diikuti sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Tampak pula Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Di depan tumpukan uang tunai sekitar Rp2 triliun—bagian dari total dana Rp13,25 triliun yang diserahkan ke negara—perbincangan singkat antara para pejabat berlangsung hangat.

Prosesi seremonial dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyerahkan uang pengganti tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Momen itu menjadi penegasan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Penyerahan dana jumbo ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis lepas terhadap tiga korporasi raksasa—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dalam kasus korupsi ekspor CPO yang sempat mengguncang industri kelapa sawit nasional.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait