Makro 22 Mar 2025 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Syahrianto

Kejagung Lelang 967.500 Lembar Saham Sitaan Kasus Jiwasraya

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang hampir satu juta lembar saham hasil sitaan kasus korupsi Jiwasraya dengan harga melebihi batas limit awal.

Kejagung melalui Badan Pemulihan Aset melelang 967.500 saham hasil sitaan dari kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp37,8 miliar, naik dari nilai limit awal Rp35,3

Tampak depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. Foto: humbanghasundutan.go.id.
Tampak depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. Foto: humbanghasundutan.go.id.

KABARBURSA.COM - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang saham hasil sitaan eksekusi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Dalam pelaksanaan lelang pada Kamis, 20 Maret 2025 ini, telah laku terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan nilai limit lelang tersebut mencapai Rp35.356.000.000 dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.510.000.000. "Sehingga nilainya menjadi Rp37.866.000.000," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima KabarBuraa.com, dikutip, Sabtu, 22 Maret 2025.

Eksekusi lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Lelang barang sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset dan Tim Kejari Jakarta Pusat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 

"Tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi di mana hasil tersebut disetorkan ke kas negara," kata Harli. 

Korupsi Jiwasraya dan Deretan Terpidana

Kasus megakorupsi Jiwasraya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun akibat praktik korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Belum lama ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal atau Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai Tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersangka terhadap Isa merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi Jiwasraya yang sebelumnya telah menjerat Benny Tjokrosaputro dan sejumlah petinggi Jiwasraya lainnya.

“Penyidik menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Bapepam-LK pada 2006-2012,” kata Qohar dalam konferensi pers, Jumat, 7 Februari 2025.

Isa diduga ikut berperan dalam pemasaran produk Saving Plan milik Jiwasraya yang menjadi bagian dari skema investasi bermasalah. Ia diketahui menyetujui pemasaran produk tersebut dengan menerbitkan surat rekomendasi, meski pada saat itu kondisi keuangan Jiwasraya dalam keadaan insolvensi atau tidak mampu membayar utang.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya transaksi yang tidak wajar pada beberapa saham yang dikelola Jiwasraya. Qohar menyebut transaksi ini menyebabkan penurunan drastis nilai portofolio investasi saham yang berujung pada kerugian besar bagi perusahaan.

Sitaan Laku Miliaran, tapi Nasib Dana Pensiun Terombang-ambing

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan jajaran direktur Utama PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Asuransi Jiwa IFG, dan PT Jiwasraya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2025. Foto: Dok. DPR RI/Farhan

Meski Kejaksaan telah melelang sebagian aset hasil sitaan dalam kasus korupsi Jiwasraya, urusan paling krusial—yakni pelunasan dana pensiun para peserta—masih jauh dari kata selesai. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, sebelumnya menyoroti lambannya penyelesaian masalah pembayaran polis Jiwasraya yang menyangkut dana pensiun para pekerja.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI bersama sejumlah direksi dari PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Asuransi Jiwa IFG, dan PT Jiwasraya di Kompleks Parlemen, Selasa, 6 Februari 2025, Rieke menegaskan dana pensiun adalah hak pekerja—bukan uang milik negara atau perusahaan.

Ia menyebut dana pensiun berasal dari potongan gaji bulanan karyawan dan oleh karena itu harus dilindungi. “Ini menyakitkan bagi para peserta polis maupun peserta dana pensiun di Jiwasraya. Oleh karena itu, perlu ada road map yang jelas untuk penyelesaian masalah ini,” kata Rieke, dikutip dari laman dpr.go.id.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini  mengingatkan kembali besarnya kerugian negara akibat skandal Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun. Pemerintah pun telah menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp26,6 triliun. Namun hingga kini, total kewajiban yang harus dibayar Jiwasraya lebih dari Rp38 triliun—meninggalkan celah besar yang belum tertutupi.

Tak hanya soal kekurangan dana, Rieke juga menekankan pentingnya transparansi data—terutama mengenai berapa banyak BUMN dan perusahaan swasta yang mempercayakan pengelolaan dana pensiun karyawannya kepada Jiwasraya. Menurutnya, kejelasan ini sangat dibutuhkan untuk memastikan pemulihan hak pekerja secara adil.

Hal lain yang menjadi sorotannya adalah aset-aset hasil rampasan negara dari para pelaku korupsi Jiwasraya. Menurut Rieke, aset tersebut seharusnya dikembalikan ke Jiwasraya untuk membantu melunasi kewajiban kepada para peserta. "Kenapa aset yang dirampas negara tidak dikembalikan ke Jiwasraya? Ini harus kita perjuangkan. Jika dana yang dikorupsi berasal dari potongan upah pekerja, maka sudah seharusnya aset sitaan itu digunakan untuk membayar hak mereka!” katanya.

Ia pun mendorong Komisi VI duduk bersama dengan Komisi III DPR RI guna membahas kemungkinan langkah hukum yang bisa ditempuh untuk merealisasikan pengembalian aset tersebut. Pasalnya, langkah ini dapat mengurangi beban negara dan mencegah kebutuhan tambahan PMN dari APBN.

“Kita butuh konstruksi penyelesaian yang lebih terang. Dana pensiun adalah hak pekerja, dan kita semua harus memastikan bahwa hak ini dipulihkan,” kata Rieke.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait