Makro 14 May 2026 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Kemendag Pangkas HPE dan HR Emas, Dolar AS Jadi Pemicu

Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar USD150.555,29 per kilogram untuk periode 15–31 Mei 2026

Kemendag menurunkan HPE emas menjadi USD150.555,29 per kilogram dan HR emas ke USD4.682,80 per troy ounce untuk periode 15–31 Mei 2026

Ilustrasi emas (Foto: Pixabay/Csaba Nagy)
Ilustrasi emas (Foto: Pixabay/Csaba Nagy)

KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Mei 2026.

Kemendag menyampaikan, HPE emas ditetapkan sebesar USD150.555,29 per kilogram. Angka ini menurun 1,72 persen dari sebelumnya USD 153.194,87 per kilogram.

Sementara itu, HR emas turun menjadi USD 4.682,80 per troy ounce (t oz) dari USD 4.764,90 t oz.

Penetapan HPE dan HR emas dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1343 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15–31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS).

"Kemudian,kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset (non-yield asset), turut memicu turunnya HPE dan HR emas,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei 2026.

Tommy menjelaskan, selama periode pengumpulan data, harga emas turun sebesar 1,72 persen. Harga emas kini memasuki fase koreksi dan konsolidasi yang mendorong aksi ambil untung (profit taking) oleh investor setelah sempat menguat pada periode sebelumnya.

Adapun, HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).

“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” pungkas Tommy. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait