KABARBURSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian terhadap besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk angkutan udara domestik menyusul kenaikan harga avtur. Kebijakan tersebut membuka peluang kenaikan harga tiket pesawat pada sejumlah rute penerbangan dalam negeri.
Penyesuaian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Fluktuasi Bahan Bakar atau Fuel Surcharge Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam regulasi terbaru tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang berlaku dan ditentukan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Pemerintah menetapkan rentang surcharge mulai 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, menyesuaikan fluktuasi harga avtur di pasar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan hasil evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 menunjukkan rata-rata harga bahan bakar penerbangan mencapai Rp29.116 per liter.
“Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, kebijakan fuel surcharge tersebut mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.
Menurut Lukman, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga avtur yang terus membebani operasional maskapai. Meski demikian, pemerintah menegaskan aspek perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif tetap menjadi perhatian utama.
“Kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang memang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Lukman, akan memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara terukur agar keseimbangan antara keberlanjutan operasional maskapai dan kepentingan masyarakat tetap terjaga.
Ia juga menegaskan bahwa maskapai tetap memiliki kewajiban mempertahankan kualitas pelayanan kepada penumpang meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat lonjakan harga avtur.
Dalam implementasinya, setiap maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dan tidak digabungkan dengan tarif dasar atau basic fare. Ketentuan tersebut harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga transparansi biaya kepada konsumen.
Ke depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan fuel surcharge agar berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Dengan mulai berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berikut ringkasan kebijakan fuel surcharge terbaru:
| Komponen | Isi Kebijakan |
|---|---|
| Regulasi Baru | KM 1041 Tahun 2026 |
| Regulasi Dicabut | KM 83 Tahun 2026 |
| Dasar Penetapan | Rata-rata harga avtur dari penyedia BBM penerbangan |
| Evaluasi Harga Avtur | Per 1 Mei 2026 |
| Harga Avtur Rata-rata | Rp29.116 per liter |
| Maksimum Fuel Surcharge | 50 persen dari tarif batas atas |
| Rentang Persentase Surcharge | 10 persen–100 persen tergantung harga avtur |
| Mulai Berlaku | 13 Mei 2026 |
| Ketentuan pada Tiket | Fuel surcharge dicantumkan terpisah dari basic fare |
| Tujuan Kebijakan | Menjaga industri penerbangan dan perlindungan konsumen |