Makro 15 Oct 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Kemenkeu Luncurkan Kanal Aduan ‘Lapor Pak Purbaya’ untuk Pajak dan Cukai

Mulai hari ini, semua keluhan bisa dikirim ke nomor WhatsApp 0822-4040-6600

Pemerintah kini membuka ruang aduan langsung bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh layanan pajak dan bea cukai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta. Foto: Dok KabarBursa.com
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta. Foto: Dok KabarBursa.com

Daftar Isi

  1. 01 Buru Bawahannya Yang Nakal

KABARBURSA.COM - Pemerintah kini membuka ruang aduan langsung bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh layanan pajak dan bea cukai. Inisiatif ini hadir dalam bentuk kanal digital bernama Lapor Pak Purbaya, yang dapat diakses publik melalui aplikasi WhatsApp.

Mulai hari ini, semua keluhan bisa dikirim ke nomor 0822-4040-6600. Jalur ini disiapkan untuk menampung beragam laporan—mulai dari pelayanan yang dinilai tidak profesional, dugaan pelanggaran etik oleh petugas, hingga persoalan teknis yang kerap menyulitkan wajib pajak dan pelaku usaha.

“Ini untuk masyarakat yang merasa ada kejanggalan—apakah itu dari sisi sistem, aparat, atau prosedur perpajakan dan cukai yang mereka nilai menyimpang,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu 10 Oktober 2025.

Purbaya menekankan bahwa kanal ini bukan sekadar formalitas belaka. Sebuah tim khusus telah dibentuk untuk mengelola seluruh pengaduan yang masuk. Prosesnya pun tidak instan. Laporan akan dikumpulkan, disortir, dan dianalisis sebelum diputuskan untuk ditindaklanjuti.

“Kami tidak langsung jawab satu per satu. Semuanya dihimpun lebih dulu. Tiap beberapa hari kami sortir untuk menentukan prioritas penanganan,” tegasnya.

Lewat mekanisme ini, pemerintah berharap tercipta kontrol sosial yang lebih efektif terhadap institusi fiskal. Dengan meningkatkan transparansi dan keterlibatan publik, Kementerian Keuangan ingin memperkuat akuntabilitas sekaligus membangun kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan kepabeanan nasional.

Buru Bawahannya Yang Nakal

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan kanal baru bagi masyarakat. Sebuah nomor WhatsApp khusus akan dibuka agar publik bisa melaporkan langsung para oknum nakal di lingkungan Pajak dan Bea Cukai.

Langkah itu diumumkannya usai melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Purbaya menegaskan, saluran ini dirancang sebagai jalur komunikasi langsung antara dirinya dan masyarakat—tanpa perantara, tanpa birokrasi.

“Laporan itu sering sulit. Kadang benar, kadang tidak. Karena itu, saya buka channel langsung ke menteri. Jadi masyarakat bisa adu langsung ke situ,” ujar Purbaya. “Untuk Bea Cukai dan Pajak, nanti ada dua nomor berbeda. Mungkin besok akan saya luncurkan.”

Dalam sidak tersebut, ia memeriksa sejumlah barang impor, salah satunya vitamin dan bahan campuran pangan seberat 14 ton dengan nilai mencapai Rp1,27 miliar. Setelah peninjauan, Purbaya memastikan dokumen kepabeanan barang tersebut sesuai prosedur.

Namun, aksinya tak berhenti pada kunjungan semata. Ia menegaskan akan terus melakukan inspeksi mendadak di waktu-waktu tak terduga.

“Saya ingin mereka sadar, setiap saat saya bisa datang. Jadi, harus hati-hati,” ujarnya. “Kalau pun tidak ada kegiatan besar, saya akan tetap lakukan sidak lebih rutin.”(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait