Makro 07 Jan 2026 Penulis: Harun Rasyid Editor: Moh. Alpin Pulungan

Kemenperin Klaim Insentif PPN DTP Jamin Stabilitas Industri

Pemerintah perpanjang insentif PPN DTP rumah hingga akhir 2026. Industri properti dan manufaktur dinilai bakal makin terdorong berkat kepastian fiskal.

Insentif PPN DTP properti diperpanjang hingga 2026. Kemenperin sebut ini penting untuk menjaga stabilitas permintaan industri berbasis domestik.

Ilustrasi perpanjangan insenfit Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak. Foto: dok KabarBursa.com
Ilustrasi perpanjangan insenfit Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak. Foto: dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Kementerian Perindustrian mengklaim, perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026 sebagai sinyal kepastian kebijakan fiskal untuk industri yang bertumpu pada permintaan domestik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memberi ruang perencanaan yang lebih panjang bagi pelaku industri, sekaligus menjaga kesinambungan permintaan di sektor-sektor yang terkait erat dengan properti.

“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Insentif PPN DTP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Aturan ini memberikan PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku bagi rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Menurut Agus, keberlanjutan insentif hingga akhir 2026 memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun rencana usaha dan investasi.

“Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan berbagai subsektor industri, seperti semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik, dan alat rumah tangga.

Oleh karena itu, kepastian kebijakan di sektor ini dinilai berpengaruh langsung terhadap stabilitas permintaan industri berbasis pasar domestik.

“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya,” kata Agus.

Agus menambahkan, kebijakan fiskal yang terukur dan berjangka menengah dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global. Menurutnya, insentif PPN DTP tidak hanya mendorong transaksi jangka pendek, tetapi juga mengurangi risiko bagi pelaku usaha dalam mengambil keputusan investasi.

“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tegasnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HA
Jurnalis

Harun Rasyid

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait