Makro 20 Apr 2026 Penulis: Citra Dara Vresti Trisna Editor: Moh. Alpin Pulungan

Kemenperin Wajibkan SNI Drone, Berpeluang Masuk e-Katalog

Penerapan SNI pada drone pertanian membuka akses ke e-katalog pemerintah dan memperkuat daya saing industri alsintan di era Pertanian 4.0.

SNI drone pertanian jadi kunci akses e-katalog dan pasar global. Kemenperin dorong sertifikasi untuk tingkatkan kualitas dan daya saing industri.

Ilustrasi penetapan standar drone pertanian. Foto: dok Kemenperin.
Ilustrasi penetapan standar drone pertanian. Foto: dok Kemenperin.

KABARBURSA.COM – Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada drone pertanian mulai menjadi kunci akses pasar bagi industri alat dan mesin pertanian (alsintan). Standar ini juga berpeluang masuk ke pengadaan pemerintah melalui e-katalog.

Kementerian Perindustrian mendorong standardisasi teknologi berbasis industri 4.0, termasuk drone pertanian, untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek kualitas, keamanan, dan keandalan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa penerapan standar pada teknologi baru seperti drone memiliki fungsi strategis, tidak hanya dari sisi perlindungan konsumen, tetapi juga dalam memperkuat daya saing industri.

Menurutnya, penerapan standar pada drone pertanian bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar.

“Kami ingin memastikan bahwa transformasi menuju Pertanian 4.0 didukung oleh teknologi yang tangguh dan memiliki daya saing tinggi, baik di level domestik maupun global,” ujar Menperin dalam keterangannya dikutip, Senin, 20 April 2026.

Melalui sertifikasi, produk drone yang memenuhi standar memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk akses ke pengadaan pemerintah. Selain itu, sertifikasi juga membuka peluang bagi produk dalam negeri untuk bersaing di pasar global.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, mengatakan standardisasi berperan dalam menciptakan keseragaman mutu sekaligus meningkatkan efisiensi operasional industri alsintan.

“Standardisasi alsintan, termasuk drone, adalah kunci untuk menciptakan keseragaman mutu dan efisiensi operasional. Melalui sertifikasi yang dilakukan oleh unit kerja kami, kami berkomitmen mendampingi industri untuk naik kelas dan mampu bersaing di pasar global,” ungkapnya.

Untuk mendukung implementasi tersebut, Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) telah ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melaksanakan sertifikasi produk drone pertanian berdasarkan SNI 9199:2023.

Kepala BBSPJILM, Mogadishu Djati Ertanto, menyatakan kesiapan lembaganya dalam menjalankan proses sertifikasi tersebut. “Kami telah meningkatkan kapabilitas laboratorium dan auditor untuk menjawab tantangan teknologi drone pertanian,” tuturnya.

Melalui skema sertifikasi ini, setiap produk drone yang lolos pengujian dipastikan memiliki integritas struktural dan fungsional yang sesuai standar.

“Fokus kami adalah memastikan inovasi produsen lokal tidak hanya canggih di atas kertas, tetapi juga andal dan aman saat dioperasikan di lapangan,” imbuhnya.

Selain memperluas akses pasar, sertifikasi juga dinilai memberikan manfaat langsung bagi pengguna. Drone yang telah tersertifikasi mampu meningkatkan akurasi penyemprotan serta efisiensi biaya produksi di sektor pertanian.

Kemenperin pun mengajak pelaku industri drone pertanian dalam negeri untuk memanfaatkan layanan sertifikasi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
CI
Ass. Redaktur

Citra Dara Vresti Trisna

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait