Makro 15 Apr 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

Kementerian ESDM Setel Ulang Harga Patokan, Nikel dan Bauksit Kena Dampak

Perubahan formula HPM mencakup penyesuaian faktor nikel, bauksit, serta transisi satuan harga dari dry ke wet metric ton.

ESDM ubah formula harga patokan mineral, termasuk nikel dan bauksit mulai April 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan perubahan formula harga patokan mineral logam dan batu bara. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan perubahan formula harga patokan mineral logam dan batu bara. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)

KABARBURSA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan perubahan formula harga patokan mineral logam dan batu bara. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 15 April 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya terkait pedoman penetapan harga patokan komoditas mineral.

“Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.

Ia menjelaskan perubahan dilakukan seiring dinamika pasar global yang bergerak cepat. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penyesuaian kebijakan yang lebih adaptif.

Dalam aturan terbaru, terdapat tiga perubahan utama dalam formula harga patokan mineral. Perubahan pertama mencakup penyesuaian formula bijih nikel melalui revisi corrective factor serta penambahan mineral ikutan.

Mineral ikutan yang dimasukkan dalam perhitungan meliputi besi, kobalt, dan krom. Penyesuaian ini dilakukan dalam penghitungan harga patokan mineral untuk komoditas nikel.

Perubahan kedua menyasar bijih bauksit. Dalam perhitungan terbaru, faktor reaktif-silika dikurangi dalam formula harga patokan.

Perubahan ketiga berkaitan dengan satuan harga. Pemerintah menetapkan transisi satuan dari USD per dry metric ton menjadi USD per wet metric ton.

“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” kata Tri.

Kementerian ESDM juga meminta pelaku usaha segera menyesuaikan proses pelaporan. Koordinasi dengan surveyor diperlukan untuk memastikan data kualitas mineral sesuai ketentuan baru.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Cecep Yasin menyampaikan perusahaan tambang nikel perlu menyajikan data lengkap. Data tersebut mencakup kadar nikel, kobalt, besi, krom, serta kadar air.

Untuk bauksit, perusahaan diminta menyampaikan data kadar aluminium oksida, reaktif-silika, dan kadar air. Penyesuaian ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan harga patokan mineral terbaru.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait