Makro 30 Mar 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Yunila Wati

Kemnaker Catat 1.834 Aduan THR 2026, Pengawasan Diperketat

Sebanyak 1.834 aduan THR tercatat hingga 25 Maret 2026, dengan mayoritas masih dalam proses penanganan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Aduan THR 2026 capai 1.834 kasus, Kemnaker percepat pengawasan dan penanganan laporan pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.834 aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. (Foto: Dok. Kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.834 aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. (Foto: Dok. Kemnaker)

KABARBURSA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.834 aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. 

Pemerintah mempercepat pengawasan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti dan hak pekerja terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pemerintah daerah segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. 

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi diterima Kabarbursa.com, Senin, 30 Maret 2026.

Dari total aduan tersebut, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan. Sementara itu, 173 kasus telah dinyatakan selesai.

Pengawas ketenagakerjaan juga telah menerbitkan 200 laporan hasil pemeriksaan kinerja, 7 nota pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi kepada perusahaan.

Yassierli menegaskan penanganan aduan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan. Pemerintah mendorong penyelesaian yang konkret terhadap setiap laporan pekerja.

“Pengawasan harus dilakukan secara aktif dan menghasilkan penyelesaian nyata,” kata dia.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ismail Pakaya menyatakan seluruh aduan terus dikawal hingga selesai. 

“Pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal laporan sampai ada penyelesaian yang konkret,” ujarnya.

Ia menegaskan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR menjadi perhatian utama. 

“Bayar THR tepat waktu sesuai ketentuan dan jangan menunggu ditegur,” kata Ismail.

Kemnaker menyatakan pengawasan akan terus diperkuat meski periode libur Idulfitri 1447 Hijriah telah berakhir. Setiap laporan akan dipantau hingga tuntas untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait