Makro 19 Jul 2025 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Syahrianto

Kesepakatan Dagang RI-AS Ancam Kedaulatan Pangan, SPI: Ketergantungan akan Meningkat

SPI menilai perjanjian dagang terbaru RI-AS memperparah ketergantungan pangan dan bisa melemahkan cita-cita swasembada nasional.

SPI kritik kesepakatan RI-AS yang bebaskan bea masuk produk pertanian AS. Ketergantungan pangan dinilai kian dalam, kedaulatan terancam.

SPI kritik kesepakatan RI-AS yang bebaskan bea masuk produk pertanian AS. Ketergantungan pangan dinilai kian dalam, kedaulatan terancam. Foto: Dok. SPI
SPI kritik kesepakatan RI-AS yang bebaskan bea masuk produk pertanian AS. Ketergantungan pangan dinilai kian dalam, kedaulatan terancam. Foto: Dok. SPI

Daftar Isi

  1. 01 Dugaan Pelanggaran Hak Petani

KABARBURSA.COM – Penurunan tarif masuk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat menjadi 19 persen menuai kritik keras dari Serikat Petani Indonesia (SPI). Mereka menilai, kesepakatan ini justru akan memperbesar ketergantungan pangan nasional, terutama akibat kewajiban membeli produk pertanian asal Amerika dengan nilai yang signifikan.

“Indonesia ‘dipaksa’ membeli produk pertanian Amerika Serikat senilai USD4 miliar atau sekitar Rp79,6 triliun,” kata Ketua Umum SPI, Henry Saragih, dalam keterangan resminya. Ia menilai kebijakan ini berbahaya, apalagi disertai komitmen pembebasan bea masuk alias nol persen terhadap komoditas pertanian dari Amerika.

Berdasarkan data Departemen Pertanian AS (USDA), nilai ekspor pertanian AS ke Indonesia pada 2024 tercatat USD2,9 miliar. Dengan kesepakatan baru ini, nilainya diprediksi melonjak hingga 55 persen. Artinya, Indonesia berpotensi menampung lebih banyak pasokan pangan impor yang selama ini didominasi produk seperti kedelai, gandum, daging sapi, produk susu, hingga kapas.

Amerika Serikat saat ini adalah pemasok pertanian terbesar keempat bagi Indonesia, menyumbang sekitar 10 persen dari total impor komoditas pertanian. Secara khusus, SPI menyoroti dominasi impor kedelai. “Sebanyak 90 persen konsumsi kedelai nasional kita berasal dari Amerika Serikat,” kata Henry.

Sebelum adanya kesepakatan bebas tarif, kedelai dan gandum masih dikenakan bea masuk sebesar lima persen, sebagaimana diatur dalam PMK No. 7/PMK.011/2009 dan PMK No. 135/PMK.011/2012. Karena itu, SPI khawatir kebijakan tarif nol persen justru akan memperlebar defisit neraca perdagangan Indonesia, khususnya di sektor pangan.

Lebih jauh, SPI menyebut langkah pemerintah ini berpotensi menghambat visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan swasembada pangan sebagaimana tercantum dalam Asta Cita. “Apalagi kedaulatan pangan sudah pasti hilang,” ujar Henry.

Dugaan Pelanggaran Hak Petani

SPI juga menggarisbawahi bahwa struktur perjanjian dagang yang tidak simetris berpotensi melanggar prinsip-prinsip internasional. Mereka merujuk pada UNDROP (Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan) serta sejumlah aturan nasional seperti UU No. 16/2012 tentang Pangan dan UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Menurut SPI, kebijakan ini merupakan bagian dari semangat liberalisasi impor yang dilandasi oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Selain isu kesepakatan dengan Amerika, SPI juga menyoroti bahaya tersembunyi dalam perjanjian dagang dengan Uni Eropa melalui IEU-CEPA (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement).

Salah satu poin yang dikritik adalah dorongan agar Indonesia bergabung dengan UPOV 1991 (International Union for the Protection of New Varieties of Plants). Jika ini terjadi, maka akan memperkuat dominasi paten atas benih pertanian dan membatasi hak petani untuk membudidayakan, menukar, dan mengembangkan benih lokal.

“Dampak paling serius adalah pembatasan terhadap hak dan kreativitas petani dalam membudidayakan, menukar, serta mengembangkan benih lokal, termasuk pengetahuan tradisional yang melekat padanya,” kata Henry.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait