Makro 28 Jan 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Mau Adukan Koperasi Nakal? Begini Caranya

Mau Adukan Koperasi Nakal? Begini Caranya
Mau Adukan Koperasi Nakal? Begini Caranya

Daftar Isi

  1. 01 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  2. 02 Tindak Lanjut OJK
  3. 03 Program Penguatan Kelembagaan

KABARBURSA.COM - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi resmi mendirikan pos pengaduan untuk menangani berbagai persoalan koperasi di seluruh Indonesia. Inisiatif ini menjadi bagian dari penguatan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pos pengaduan tersebut terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk, bertugas melakukan mediasi, audiensi, serta pengawasan preventif terhadap potensi masalah koperasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Langkah ini diharapkan mampu merespons persoalan koperasi dengan lebih cepat dan efektif," ujar Budi Arie dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 28 Januari 2025.

Beragam fasilitas telah disiapkan untuk mendukung operasional pos pengaduan ini, termasuk mekanisme yang mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhannya. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung melalui layanan luring atau secara daring melalui call center, email, telepon, WhatsApp, hingga situs web resmi.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan interaksi yang lebih harmonis antara pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Budi Arie menegaskan, setiap pengaduan yang masuk akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat dalam berkomunikasi dengan pemerintah.

Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Menkop kini mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan pengaduan, saran, atau kritik konstruktif guna mendukung perbaikan layanan koperasi.

“Melalui pos pengaduan ini, kami ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat, memastikan setiap suara didengar, dan mempermudah penyelesaian masalah yang mereka hadapi,” tutupnya.

Informasi lebih lanjut mengenai pos pengaduan dapat diperoleh di Kantor Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Atau melalui:

Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Daftar tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta. Turut hadir dalam acara ini Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Menteri Koperasi Budi Arie menjelaskan bahwa penyerahan daftar koperasi ini merupakan bagian dari kewajiban Kemenkop sebagaimana diamanatkan Pasal 321 UU P2SK. “Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,’ ujar Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di Kantor Kemenkop Jakarta. Selasa 14 Januari 2025.

Dia juga menghimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK. Selain itu, Kemenkop berkomitmen membentuk tim gabungan bersama OJK guna mendukung implementasi UU P2SK.

Tindak Lanjut OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi tersebut. “Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.

Lebih lanjut, OJK juga menawarkan kerja sama dengan Kemenkop, termasuk pelatihan dan pendampingan koperasi, guna memperkuat tata kelola serta pengawasan. “Sinergi ini penting karena kekuatan ekonomi kita bergantung pada entitas seperti koperasi, perusahaan, dan badan hukum lain yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan,” tambahnya.

Berdasarkan surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025, daftar koperasi yang diserahkan merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai Pasal 44B UU P2SK. Selanjutnya, OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait tindak lanjut koperasi open loop. Adapun koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah juga akan diperkuat untuk memastikan proses perizinan dan pengembangan koperasi berjalan lancar.

Program Penguatan Kelembagaan

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan kesiapan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk mendukung berbagai program Pemerintah, termasuk penguatan kelembagaan koperasi, swasembada pangan, hilirisasi, dan keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Peran Kemenkop ini mendukung Asta Cita 2 terkait swasembada pangan, serta prioritas Asta Cita 3 terkait pengembangan industri agro-maritim berbasis koperasi dan industrialisasi melalui koperasi,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Budi mengklaim, jika pihaknya memiliki proyek prioritas terdiri dari pengembangan koperasi sektor produksi, peningkatan kapasitas kelembagaan dan bisnis koperasi, penguatan sistem pengawasan dan penjaminan simpanan koperasi dan fasilitas kerja sama antar lembaga ekonomi di desa.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait