Makro 06 May 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Pramirvan Datu

Maxim Respons Aturan Komisi Ojol Delapan Persen

Maxim menilai potongan komisi 15 persen masih paling ideal bagi industri ojol dan meminta pemerintah mengkaji dampak aturan baru sebelum diterapkan secara menyeluruh.

Maxim respons aturan komisi ojol 8 persen dari pemerintah. Perusahaan menilai kebijakan itu perlu dikaji agar tidak mengganggu bisnis dan pendapatan driver.

Maxim Indonesia mengaku masih menunggu regulasi resmi terkait aturan baru komisi driver ojol di bawah 10 persen. (Foto: dok kompas)
Maxim Indonesia mengaku masih menunggu regulasi resmi terkait aturan baru komisi driver ojol di bawah 10 persen. (Foto: dok kompas)

Daftar Isi

  1. 01 Komisi Masih Dalam Batas Kompetitif
  2. 02 BPJS Ketenagakerjaan dan Asuransi Driver

KABARBURSA.COM – Setelah GoTo dan Grab Indonesia buka suara, Maxim Indonesia ikut mengomentari wacana kebijakan pemangkasan komisi ojek online hingga di bawah 10 persen.

Melalui pernyataan resminya, Maxim mengaku masih menunggu kejelasan regulasi resmi dari pemerintah sebelum mengambil langkah strategis lebih lanjut.

Manajemen mengungkapkan, hingga saat ini belum menerima dokumen resmi maupun salinan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online seperti yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara MayDay di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 1 Mei kemarin.

Prabowo saat itu menyinggung regulasi yang memuat rencana penyesuaian potongan komisi menjadi sekitar 8 persen bagi aplikator transportasi daring. 

Terkait ini, Maxim menegaskan bahwa pihaknya perlu melakukan kajian mendalam sebelum memberikan proyeksi dampak kebijakan tersebut terhadap operasional maupun keberlanjutan bisnis perusahaan.

"Maxim memiliki komitmen penuh untuk selaras dengan visi pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat," kata Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah, dalam pernyataan resminya dikutip Rabu, 6 Mei 2026.

Komisi Masih Dalam Batas Kompetitif

Di tengah dinamika tersebut, Maxim menilai struktur komisi yang saat ini diterapkan masih berada dalam batas kompetitif di industri. Perusahaan bahkan mengklaim besaran komisi mereka termasuk yang terendah di pasar nasional. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan mitra pengemudi dan keterjangkauan tarif bagi konsumen.

"Terkait dinamika kebijakan saat ini, kami menilai bahwa struktur komisi maksimal 15 persen yang Maxim terapkan merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri. Formulasi ini secara empiris telah melindungi margin pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga aksesibilitas tarif bagi konsumen,” ujar Dirhamsyah. 

“Untuk itu, kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," lanjut dia.

Maxim juga menyoroti bahwa industri transportasi daring merupakan ekosistem yang kompleks, di mana struktur tarif dan komisi dirancang untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan penghasilan mitra. 

Intervensi kebijakan yang terlalu ketat dinilai akan berpotensi mengganggu keseimbangan tersebut dan berdampak luas pada seluruh pelaku industri.

BPJS Ketenagakerjaan dan Asuransi Driver

Selain aspek bisnis, perusahaan menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan mitra pengemudi. Maxim mengklaim telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan perlindungan tambahan melalui skema asuransi, termasuk bagi pengemudi penyandang disabilitas. 

Dukungan juga diperluas melalui kolaborasi dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera dalam bentuk santunan bagi mitra.

Lebih lanjut, Maxim mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog yang inklusif dengan seluruh pelaku industri sebelum menetapkan kebijakan final. Sebab, perusahaan menilai setiap platform memiliki model bisnis dan kapasitas operasional yang berbeda.

Dengan demikian, pendekatan kebijakan yang seragam tanpa kajian menyeluruh berisiko menciptakan ketidakseimbangan di pasar.

Sebagai informasi, Maxim merupakan layanan transportasi daring yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2018 dan kini telah menjangkau lebih dari 400 kota. 

Diberitakan KabarBursa.com sebelumnya, GoTo menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku sembari melakukan kajian menyeluruh terhadap implikasi kebijakan terhadap operasional perusahaan.

Di sisi lain, Grab Indonesia juga menyampaikan penghormatan terhadap arahan pemerintah, namun masih menunggu aturan resmi untuk dipelajari lebih rinci sebelum mengambil langkah strategis.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait