Makro 02 Jan 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Menkeu Akui Coretax Belum Optimal, Wajib Pajak Masih Kesulitan Akses

Menkeu mengakui adanya gangguan yang membuat sebagian pengguna kesulitan mengakses sistem

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa sistem Coretax hingga saat ini belum berjalan secara optimal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta. Foto: Dok KabarBursa.com
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa sistem Coretax hingga saat ini belum berjalan secara optimal.

Menkeu mengakui adanya gangguan yang membuat sebagian pengguna kesulitan mengakses sistem perpajakan tersebut. Beberapa hari terakhir, ia menerima keluhan langsung dari wajib pajak yang tidak dapat masuk ke dalam Coretax.

“Jadi kemungkinan besar prosedurnya agak rumit, atau ada kendala pada email yang digunakan. Nanti saya akan cek lagi ke pihak pajak,” ujarnya.

Purbaya menekankan bahwa kendala utama Coretax terletak pada kompleksitas tahapan administrasi, termasuk proses pendaftaran dan penggunaan email yang membingungkan bagi sebagian pengguna.

Atas kondisi ini, Menkeu meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak, sekaligus menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

Ia mencontohkan, penggunaan Coretax di kantor pelayanan pajak (KPP) relatif lebih lancar. Di sana, wajib pajak mendapatkan bantuan langsung dari petugas. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem sebenarnya bisa dijalankan, tetapi masih memerlukan penyederhanaan alur serta sosialisasi lebih luas, khususnya bagi pengguna di luar KPP.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pengelolaan Coretax kini tidak lagi berada di bawah konsorsium LG CNS-Qualysoft. Fokus pemerintah saat ini adalah optimalisasi dan penyempurnaan sistem yang sudah diserahkan sepenuhnya kepada negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebutkan bahwa hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun wajib pajak yang telah diaktivasi dalam Coretax mencapai 11.034.775 akun.

Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.131.253 akun. Wajib pajak badan tercatat 814.932 akun, sedangkan instansi pemerintah mencapai 88.369 akun.

Selain itu, sebanyak 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah melakukan registrasi hingga akhir Desember 2025, menandai peningkatan partisipasi sektor digital dalam sistem perpajakan nasional.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait