Makro 26 Jul 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Menko Airlangga: Digitalisasi Asuransi Transformasi Ekonomi

Menko Airlangga: Digitalisasi Asuransi Transformasi Ekonomi
Menko Airlangga: Digitalisasi Asuransi Transformasi Ekonomi

Daftar Isi

  1. 01 Perusahaan Reasuransi Syariah
  2. 02 Selektif Pilih Saham Asuransi

KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa Pemerintah tengah mempersiapkan digitalisasi sektor asuransi sebagai langkah menuju transformasi ekonomi.

Dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual pada acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2024, Airlangga menekankan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital menjadi tantangan sekaligus peluang bagi sektor asuransi.

"Perkembangan teknologi yang masif mendorong industri asuransi untuk berinovasi dan mengarah pada digitalisasi proses bisnis," ujar Airlangga, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat 26 Juli 2024.

Transformasi digital dalam asuransi, didukung oleh kecerdasan buatan, machine learning, analisis prediktif, layanan seluler, dan live chat, memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.

Meski diakui masih ada tantangan seperti kesenjangan infrastruktur dan masalah keamanan siber, Airlangga menegaskan bahwa industri asuransi di Indonesia siap menghadapi transformasi digital yang signifikan.

"Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, serta meningkatkan kepuasan nasabah dalam beberapa tahun mendatang. Selain itu, diharapkan juga mampu meningkatkan kontribusi industri asuransi terhadap PDB Indonesia," jelasnya.

Airlangga menilai sektor asuransi telah menjadi salah satu penyumbang utama produk domestik bruto (PDB) dan memiliki potensi yang sangat besar.

Hal ini terlihat dari kinerja industri asuransi yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan memobilisasi tabungan dalam negeri, asuransi memungkinkan pengurangan kerugian, peningkatan stabilitas keuangan, dan dorongan terhadap kegiatan perdagangan, sehingga memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas 2045, transformasi ekonomi menjadi langkah esensial yang perlu dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan memanfaatkan bonus demografi dan kepercayaan internasional, peluang untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 semakin terbuka lebar dan harus dioptimalkan oleh pemerintah.

Perusahaan Reasuransi Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan baru mengenai modal disetor bagi pendirian perusahaan  asuransi dan reasuransi melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan  Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Dalam peraturan ini, modal disetor untuk pendirian perusahaan asuransi dinaikkan menjadi Rp 1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian di Indonesia.

Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mendukung penguatan kelembagaan serta memberikan kepastian hukum dalam mekanisme proses perizinan yang lebih efisien dan praktis, sekaligus mempermudah proses bisnis.

Peraturan baru ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan asuransi yang baru berdiri, tetapi juga untuk perusahaan yang sudah memiliki izin usaha.

Ogi menambahkan bahwa ketentuan modal disetor bagi berbagai jenis perusahaan  asuransi dan reasuransi adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan  Asuransi: Rp1 triliun
  • Perusahaan Reasuransi: Rp2 triliun
  • Perusahaan Asuransi Syariah: Rp500 miliar
  • Perusahaan Reasuransi Syariah: Rp1 triliun

“Untuk perusahaan yang akan mengajukan pendirian, ketentuan modal disetor telah ditetapkan seperti di atas. Sementara itu, bagi perusahaan yang telah memiliki izin usaha, ketentuan ini akan berlaku dalam dua tahap penyesuaian,” kata Ogi dalam acara Indonesia Re International Conference 2024 pada Rabu, 24 Juli 2024.

Pada tahap pertama, perusahaan diberikan waktu hingga 30 Desember 2026 untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang baru. Ketentuan tersebut adalah:

  • Perusahaan Asuransi: Rp290 miliar
  • Perusahaan Reasuransi: Rp500 miliar
  • Perusahaan Asuransi Syariah: Rp100 miliar
  • Perusahaan Reasuransi Syariah: Rp200 miliar

Untuk tahap kedua, yang harus dipenuhi paling lambat pada 30 Desember 2028, ketentuan ekuitas minimum ditetapkan berdasarkan kelompok perusahaan reasuransi (KPPE). Ogi menjelaskan bahwa ketentuan ekuitas minimum untuk masing-masing kelompok adalah sebagai berikut:

KPPE 1:

KPPE 2:

  • Perusahaan Asuransi: Rp1 triliun
  • Perusahaan Reasuransi: Rp2 triliun
  • Perusahaan Asuransi Syariah: Rp500 miliar
  • Perusahaan Reasuransi Syariah: Rp1 triliun

Ogi menambahkan bahwa perusahaan yang berada di KPPE 1 tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha atau produk  asuransi selain yang bersifat sederhana. Sementara itu, perusahaan di KPPE 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha dan produk asuransi yang lebih kompleks.

Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan industri asuransi dan reasuransi di Indonesia akan semakin kuat dan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Selektif Pilih Saham  Asuransi

Para investor diminta untuk selektif dalam memilih saham di sektor asuransi seiringnya muncul wacana peraturan yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi third party liability (TPL).

Wacana iuran terhadap kendaraan bermotor membuat saham asuransi menjadi sorotan. Emiten di sektor ini diprediksi akan terkena dampak positif adanya rencana kebijakan ini.

Menanggapi hal tersebut, Senior Investment Information Mirae Aset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta meminta agar para investor agar selektif atau mencari informasi terlebih dulu sebelum menentukan saham yang akan dipilih.

“Saran saya investor lebih selektif ya untuk menentukan pilihan saham,” ujar Nafan Aji kepada  Kabar Bursa, Selasa, 23 Juli 2024.

Hal tersebut diungkapkan karena Nafan melihat saham di sektor  asuransi tidak terlalu likuid meski ada peluang peningkatan permintaan pada tahun depan.

“Emiten asuransi kurang likuid. Bisa naik, juga bisa turun cukup dalam dari kenaikan. Jadi lebih baik hanya untuk jangka pendek saja terlepas ada potensi terjadinya peningkatan demand terhadap kepemilikan asuransi di tahun depan,” jelas dia.

Secara market cap, lanjut Nafan, asuransi tidak terlalu besar untuk perusahaan. Beda halnya dengan bank yang memiliki anak usaha di sektor asuransi seperti BNI, Mandiri, hingga BCA.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait