Makro 26 Feb 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Tim Editorial

OJK Angkat Bicara Soal Direktur Wanteg Sekuritas Berkasus Hukum dan Diberhentikan

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, membenarkan mengenai informasi pemecatan dan kasus hukum tersebut .

Direktur Utama PT Wanteg Sekuritas, Wijanti Jatno, diberhentikan oleh Dewan Komisaris di tengah proses hukum yang tengah berjalan. OJK telah menerima informa

Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK

KABARBURSA.COM – Direktur Utama PT Wanteg Sekuritas, Wijanti Jatno, diberhentikan  oleh Dewan Komisaris di tengah proses hukum yang tengah berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan telah menerima informasi terkait persoalan hukum dan perkembangan internal perusahaan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima KABARBURSA.COM tertanggal 23 Februari 2026, Komisaris Utama Puryanto dan Komisaris Budhi Susetyo menyampaikan keputusan pemberhentian sementara terhadap Wijanti Jatno dari jabatannya sebagai Direktur Utama.

Keputusan tersebut merujuk pada kewenangan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Direksi tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak Tahun Buku 2022 hingga saat ini. Padahal, RUPS tahunan wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dewan Komisaris juga menyatakan tidak pernah diundang dalam RUPS tersebut, sehingga laporan tahunan dan laporan keuangan tidak memperoleh persetujuan komisaris.

Selain persoalan tata kelola, pemberhentian sementara juga dikaitkan dengan proses hukum yang tengah berjalan. Wijanti Jatno disebut sedang menjalani penyidikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tercatat Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, UU Perbankan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, terdapat Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Juni 2023 atas dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP serta ketentuan dalam UU TPPU. Proses tersebut disebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan keputusan ini, Wijanti Jatno tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan, bertindak untuk dan atas nama perseroan, maupun mewakili PT Wanteg Sekuritas sesuai Pasal 106 ayat 3 UU Perseroan Terbatas.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia juga telah melakukan suspensi terhadap PT Wanteg Sekuritas berdasarkan permintaan sendiri melalui surat No. S-02555/BEI.ANG/02-2026 tanggal 24 Februari 2026.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, membenarkan mengenai informasi pemecatan dan kasus hukum tersebut .

“OJK telah menerima informasi tentang proses hukum terkait PT Wanteg Sekuritas di Bareskrim dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Hasan kepada KabarBursa.com melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 26 Februari 2026.

Hasan menyebut pihaknya juga telah menerima laporan dari Bursa Efek Indonesia perihal suspensi PT Wanteg Sekuritas berdasarkan permintaan sendiri.

Ia menambahkan, bahwa OJK memonitor perkembangan permasalahan di PT Wanteg Sekuritas tersebut karena berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan pelayanan kepada nasabahnya.

“OJK akan berkoordinasi dengan Bursa Efek untuk menindaklanjuti dan melakukan tindakan pengawasan sesuai ketentuan yang ada dan dalam waktu dekat meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, termasuk manajemen dan pemegang saham PT Wanteg Sekuritas,” ucap dia.

KabarBursa juga telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak serta Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy untuk meminta konfirmasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan penghentian ini merupakan permintaan langsung dari pihak perusahaan. “Adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension),” ujar Irvan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menambahkan, selama masa suspensi, nasabah tidak dapat melakukan transaksi melalui PT Wanteg Sekuritas.

“Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” katanya.

Dalam pengumuman resmi yang diunggah dalam keterbukaan informasi, PT Wanteg Sekuritas tidak lagi diizinkan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Langkah ini diambil setelah BEI menerima permintaan penghentian aktivitas perdagangan dari perusahaan dan melakukan pemantauan atas status kelayakan operasionalnya.

Ketentuan II.2.1 dalam Peraturan Bursa Nomor III-G sendiri mengatur mengenai mekanisme suspensi keanggotaan Bursa, baik atas permintaan anggota maupun berdasarkan evaluasi Bursa. Sejumlah pelaku pasar sebelumnya mempertanyakan latar belakang penghentian aktivitas tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan pemenuhan kewajiban modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) atau faktor lainnya. Namun, dalam keterangannya, BEI hanya menyampaikan bahwa suspensi dilakukan atas permintaan perusahaan dan masih dalam proses koordinasi lanjutan.

BEI juga menyampaikan tembusan pengumuman tersebut kepada sejumlah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai bagian dari koordinasi antar lembaga di industri pasar modal.

PT Wanteg Sekuritas merupakan perusahaan sekuritas atau anggota bursa yang berfungsi sebagai perantara jual beli saham di Bursa Efek Indonesia sehingga ketika disuspensi yang dihentikan adalah aktivitas perdagangannya sebagai broker di Bursa, bukan perdagangan saham perusahaan tersebut. Artinya, selama masa suspensi Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan transaksi efek dan nasabahnya untuk sementara tidak bisa bertransaksi melalui sekuritas tersebut
(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait