Makro 02 Jan 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Tim Editorial

OJK Beri Relaksasi Kredit Tiga Tahun untuk Korban Bencana Sumatra

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, mengatakan relaksasi ini berlaku hingga tiga tahun ke depan dan mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha yang terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra.

Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok OJK)
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok OJK)

KABARBURSA.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha yang terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra. OJK memberlakukan kebijakan relaksasi dan perlakuan khusus kredit sejak 10 Desember 2025, hanya dua minggu setelah pemerintah daerah menetapkan status bencana.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, mengatakan relaksasi ini berlaku hingga tiga tahun ke depan dan mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha.

“Kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana,” ujar Mahendra di Main Hall BEI, Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2025.

Kebijakan ini mencakup debitur usaha mikro, kecil, menengah, hingga korporasi besar. Selain itu, OJK juga memberikan ruang bagi pemberian kredit baru tanpa penerapan prinsip one obligor, serta mendorong sektor asuransi untuk menyederhanakan proses klaim bagi polis terdampak.

Mahendra menyebutkan, data sementara menunjukkan lebih dari 105 ribu debitur terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Adapun potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak dari perbankan, perusahaan pembiayaan, penjaminan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun.

Kebijakan relaksasi ini merupakan aktivasi POJK XIX Tahun 2022 yang dirancang berdasarkan pengalaman penanganan krisis saat pandemi COVID-19, dengan mekanisme yang lebih cepat dan presisi.

“Kami optimis, jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk merasakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut,” kata Mahendra.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait