Makro 15 Mar 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Syahrianto

OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup dari Pasar Modal

OJK menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dari industri pasar modal terkait pelanggaran laporan keuangan IPO POSA.

OJK melarang Benny Tjokrosaputro beraktivitas di pasar modal seumur hidup terkait pelanggaran laporan keuangan IPO PT Bliss Properti Indonesia.

OJK melarang Benny Tjokrosaputro beraktivitas di pasar modal seumur hidup terkait pelanggaran laporan keuangan IPO PT Bliss Properti Indonesia. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
OJK melarang Benny Tjokrosaputro beraktivitas di pasar modal seumur hidup terkait pelanggaran laporan keuangan IPO PT Bliss Properti Indonesia. Foto: Dok. Kejaksaan Agung

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sanksi tegas terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran di sektor pasar modal. Salah satunya dengan menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk berkiprah di industri pasar modal Indonesia.

Sanksi tersebut berkaitan dengan kasus Penawaran Umum Perdana Saham atau IPO yang melibatkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk dalam kode saham POSA. OJK menyatakan Benny Tjokrosaputro selaku pengendali perusahaan terbukti menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan pelaporan keuangan perusahaan publik.

Melalui keputusan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026, OJK melarang Benny Tjokrosaputro untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak tanggal penetapan sanksi tersebut.

Larangan tersebut dijatuhkan karena Benny dinilai berperan dalam penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam laporan keuangan tahunan 2019, perusahaan mencatat piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Namun dalam pemeriksaan OJK ditemukan bahwa dana tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan bagi perusahaan sehingga tidak layak diakui sebagai aset. Dana yang berasal dari hasil IPO itu diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Temuan tersebut juga mengungkap adanya keterkaitan pihak berelasi. Direktur PT Ardha Nusa Utama, Ibrahim Hasybi, diketahui juga menjabat sebagai anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk yang juga berada dalam kendali Benny Tjokrosaputro.

Selain menjatuhkan larangan kepada Benny, OJK juga memberikan berbagai sanksi administratif kepada pihak lain yang terlibat dalam proses IPO perusahaan tersebut.

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk karena melanggar ketentuan penyajian laporan keuangan perusahaan publik. Sementara sejumlah direksi perusahaan pada periode 2019 hingga 2023 juga dikenai sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp2,06 miliar secara tanggung renteng.

Direktur utama perusahaan pada periode tersebut juga dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama 5 tahun.

Sanksi juga dijatuhkan kepada auditor yang melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan. Dua akuntan publik dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

Selain itu, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek dalam IPO tersebut. Perusahaan sekuritas itu dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama 1 tahun.

OJK menilai perusahaan sekuritas tersebut melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO, termasuk mengalokasikan saham kepada pihak yang merupakan nominee dari pengendali perusahaan serta tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai.

Direktur perusahaan sekuritas tersebut pada periode 2019 juga dikenai denda Rp40 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 1 tahun. Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda yang dijatuhkan OJK dalam kasus pelanggaran yang berkaitan dengan PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal nasional.

“Pengenaan sanksi administratif dan atau larangan diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia,” kata Ismail dalam keterangan tertulis dikutip Ahad, 15 Maret 2026.

Menurutnya, OJK akan terus memperkuat pengawasan serta menindak pelanggaran yang terjadi di pasar modal agar aktivitas perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien dan berintegritas.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait