Makro 09 Oct 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

OJK dan BEI Dorong Penguatan Pasar Derivatif Efek Internasional

OJK dan BEI Dorong Penguatan Pasar Derivatif Efek Internasional
OJK dan BEI Dorong Penguatan Pasar Derivatif Efek Internasional

Daftar Isi

  1. 01 Single Stock Futures
  2. 02 Perdagangan Kontrak Derivatif

KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa OJK berkolaborasi dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengembangan kontrak derivatif efek yang didasari oleh indeks asing.

“Di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks, kami sedang merintis kontrak derivatif efek dengan underlying index asing,” ungkap Inarno Djajadi di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024.

Selain itu, pihaknya juga sedang membahas pengembangan penawaran efek yang tercatat di bursa luar negeri oleh para pelaku efek, sekaligus melakukan standardisasi proses bisnis terkait.

Inarno menekankan bahwa perluasan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi kontrak derivatif keuangan dengan subjek efek, termasuk saham dan indeks asing, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, penjualan saham dari bursa luar negeri di Indonesia masih dijalankan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melalui mekanisme Penyaluran Amanat Luar Negeri (PALN).

“Pengaturan ini juga termasuk dalam kategori kontrak derivatif. Pelaku di sektor ini adalah perantara atau pedagang berjangka yang telah mengantongi izin usaha dari Bappebti dan mendapatkan persetujuan sebagai pialang PALN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Inarno mengungkapkan bahwa OJK dan BEI tengah mengeksplorasi rancangan peraturan mengenai pencatatan dan perdagangan waran terstruktur. BEI, saat ini, telah mempresentasikan kajian untuk memperluas underlying waran terstruktur dari IDX30 menjadi IDX80.

“OJK dan BEI masih dalam tahap evaluasi untuk menilai implementasi waran terstruktur serta memperkuat tata kelola, proses bisnis, dan perilaku pelaku efek,” tambah Inarno.

Single Stock Futures

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan peluncuran produk derivatif terbaru, Single Stock Futures (SSF), yang dijadwalkan akan diluncurkan dalam waktu dekat. Produk ini akan menjadi tambahan variasi di antara produk derivatif yang telah ada sebelumnya, seperti LQ45 Futures, IDX30 Futures, Indonesian Government Bond Futures, dan Basket Bond Futures.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa SSF merupakan perjanjian atau kontrak antara dua pihak untuk menjual atau membeli saham di masa depan dengan harga yang telah ditentukan. Berbeda dengan produk derivatif BEI lainnya, SSF memiliki saham sebagai aset dasar, dan satuan kontrak yang lebih rendah, sehingga membutuhkan modal investasi yang lebih kecil.

“SSF menawarkan manfaat beragam yang tidak dapat ditemukan pada instrumen investasi lainnya, termasuk modal transaksi yang rendah. Investor dapat membeli saham hanya dengan membayar minimum empat persen dari modal yang dikeluarkan jika membeli saham biasa,” ungkapnya.

Sebagai produk derivatif, SSF memberikan fleksibilitas bagi investor untuk melindungi nilai portofolio dan meraih keuntungan saat pasar naik maupun turun. Investor dapat mengambil posisi short pada kondisi pasar bearish, mengoptimalkan potensi keuntungan dari penurunan harga saham.

Jeffrey menekankan komitmen BEI dalam menyosialisasikan produk derivatif kepada investor pasar modal. Rangkaian kegiatan sosialisasi telah dilakukan, termasuk di Surabaya dan Medan pada akhir 2023, serta Structured Product Day secara daring pada November 2023 untuk memperkenalkan produk non-saham.

Dalam pengembangan berkelanjutan, BEI berjanji untuk tetap adaptif dan inovatif dalam menghadirkan variasi produk non-saham, khususnya produk derivatif. Jeffrey mengundang masukan dari pelaku pasar untuk memastikan produk yang dikembangkan dapat memenuhi kebutuhan investor pasar modal Indonesia.

“Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dari pelaku pasar agar produk yang dikembangkan oleh BEI tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan Investor pasar modal Indonesia,” tuturnya.

Perdagangan Kontrak Derivatif

Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas Amerika Serikat (CFTC) pada Jumat lalu menyetujui pedoman pertama untuk perdagangan kontrak derivatif kredit karbon sukarela di negara tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pasar yang masih berkembang di negeri Paman Sam.

Kontrak derivatif kredit karbon adalah instrumen keuangan yang nilainya bergantung pada kredit karbon itu sendiri. Kredit karbon, secara sederhana, adalah hak yang diberikan kepada suatu pihak untuk mengemisikan satu metrik ton karbon dioksida atau gas rumah kaca lainnya yang setara.

Melalui kontrak ini, para pedagang dan pelaku pasar dapat menggunakannya untuk dua tujuan utama: pertama, untuk melindungi diri dari kemungkinan perubahan harga kredit karbon di masa mendatang (hedging); dan kedua, untuk melakukan spekulasi mengenai perubahan harga tersebut.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait