Makro 06 May 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Uslimin Usle

OJK Desak Audit Penggelapan Dana Nasabah BNI Rp28 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana deposito milik jemaah oleh oknum internal bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyelesaian kasus penggelapan dana deposito milik jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang melibatkan oknum mantan

Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyelesaian kasus penggelapan dana deposito milik jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang melibatkan oknum mantan karyawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau dalam kode saham BBNI. Nilai dana yang sempat bermasalah mencapai Rp28,25 miliar dan kini telah dikembalikan seluruhnya kepada nasabah.

“BNI telah menyelesaikan seluruh pengembalian dana kepada jemaah,” ujar  Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam  konferensi pers Asesmen Sektor Keuangan dan Kebijakan OJK yang digelar secara daring melalui siaran langsung YouTube OJK, dikutip Rabu, 6 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana deposito milik jemaah oleh oknum internal bank. Dana yang seharusnya ditempatkan dalam produk deposito diduga disalahgunakan, sehingga memicu kerugian besar bagi komunitas tersebut dan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dana nasabah di perbankan.

Seiring mencuatnya kasus ini ke publik, BNI melakukan penelusuran internal dan berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana nasabah. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan jumlah kerugian dan validitas klaim sebelum pengembalian direalisasikan secara penuh.

OJK menegaskan bahwa proses penyelesaian tidak berhenti pada pengembalian dana semata, melainkan harus diikuti dengan perbaikan sistem dan tata kelola di internal bank.

“OJK terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil dan sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Friderica.

Selain itu, OJK juga mendesak BNI untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh guna mengungkap akar permasalahan dan mencegah kejadian serupa terulang.

“OJK meminta kepada BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan juga tata kelola,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi industri perbankan bahwa penguatan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko merupakan hal yang tidak bisa ditawar. OJK menilai kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan harus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, serta penegakan tata kelola yang ketat.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait