Makro 21 Mar 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

OJK Lanjutkan Transformasi Besar BPR: dari 142 ke 50

Setelah terpuruk pada tahun sebelumnya, perusahaan ini sukses mencetak laba bersih

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan akselerasi konsolidasi di sektor perbankan mikro terus bergulir.

Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Dok OJK
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Dok OJK

KABARBURSA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan akselerasi konsolidasi di sektor perbankan mikro terus bergulir. Hingga 11 Maret 2026, sebanyak 142 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah resmi melebur, menyisakan 50 entitas hasil integrasi.

Namun, proses ini belum sepenuhnya rampung. Sebanyak 22 BPR-BPRS lainnya, yang ditargetkan menjadi enam entitas baru, masih berada dalam tahap administrasi di Kementerian Hukum. Sementara itu, 242 BPR-BPRS lain masih menjalani proses serupa di OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tren penyusutan jumlah BPR diproyeksikan berlanjut sepanjang 2026. Dinamika ini tak lepas dari implementasi konsolidasi di bawah kepemilikan yang sama, baik melalui merger, peleburan usaha, maupun pencabutan izin operasional—baik secara sukarela (self-liquidation) maupun akibat masuk dalam status resolusi perbankan.

Regulasi menjadi fondasi utama langkah ini. Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024, OJK mewajibkan konsolidasi bagi BPR dan BPRS yang berada dalam satu kelompok kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP), khususnya dalam satu wilayah pulau atau gugusan kepulauan utama. Skema penggabungan ini diberi tenggat maksimal dua tahun, atau tiga tahun bagi BPR/BPRS milik pemerintah daerah.

Setiap entitas diwajibkan menyampaikan rencana aksi (action plan) sebagai komitmen restrukturisasi, yang kemudian dimonitor secara ketat oleh otoritas. Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari orkestrasi besar memperkuat fondasi industri perbankan mikro.

Dalam konteks yang lebih luas, OJK juga mendorong implementasi single presence policy, terutama bagi BPR-BPRS milik pemerintah daerah. Surat resmi telah dilayangkan kepada pemerintah daerah guna mempercepat konsolidasi sekaligus mempererat sinergi antarlembaga.

Agenda ini selaras dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPRS, yang menempatkan lembaga keuangan tersebut sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi daerah. Tidak berhenti di situ, OJK tengah merumuskan regulasi baru terkait struktur permodalan, yang akan menjadi pijakan dalam klasifikasi BPR ke depan—sebuah langkah strategis yang masih dalam tahap kajian mendalam.

Di sisi pengawasan, implementasi Rencana Penguatan dan Pengembangan BPR (RP2B) terus dipantau secara berkelanjutan. Fokus utamanya adalah memperkokoh struktur industri agar lebih resilien menghadapi tekanan eksternal.

Sepanjang 2025, kinerja industri BPR-BPRS menunjukkan stabilitas yang relatif terjaga. Total aset tumbuh 5,60 persen secara tahunan, ditopang ekspansi kredit yang meningkat 5,94 persen menjadi Rp177,42 triliun.

Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) pun mencatatkan pertumbuhan 5,86 persen menjadi Rp169,69 triliun. Indikator permodalan juga berada dalam kondisi solid, dengan rasio kecukupan modal (CAR) BPR mencapai 28,91 persen dan BPRS sebesar 19,73 persen—keduanya melampaui ambang batas yang ditetapkan regulator.

Meski rasio kredit bermasalah (NPL) mengalami kenaikan tipis secara tahunan, profil risiko industri dinilai tetap terkendali. Dalam lanskap yang terus berubah, kehati-hatian tetap menjadi jangkar utama.

 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait