Makro 26 Feb 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector

OJK tengah menelaah informasi yang disampaikan MTF, memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku

OJK telah mengambil langkah tegas dengan memanggil PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan praktik kekerasan

Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memanggil PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan praktik kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan perusahaan tersebut.

“Pada Rabu ini, OJK memanggil manajemen PT MTF guna meminta penjelasan lengkap mengenai kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh perusahaan,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.

Dari sesi klarifikasi itu, Ismail menegaskan bahwa OJK tengah menelaah informasi yang disampaikan MTF, memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, lembaga ini tidak ragu memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menekankan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib berjalan sesuai hukum, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan, dalam bentuk apa pun, dianggap tidak dapat dibenarkan.

Seluruh lembaga jasa keuangan diimbau untuk menegakkan profesionalisme dalam kegiatan penagihan, termasuk saat menggunakan pihak ketiga. Proses tersebut harus patuh pada regulasi, tanpa intimidasi maupun kekerasan.

“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tutup Ismail.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar di Instagram melalui akun @fakta.indo menampilkan keributan antara debt collector dengan korban terkait upaya penarikan kendaraan.

Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, dilaporkan menjadi korban penusukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector Mandiri Tunas Finance, menurut unggahan akun tersebut.

Kejadian berlangsung di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin (23/2), yang masuk dalam wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Insiden bermula ketika tiga orang terduga pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah korban untuk menarik mobilnya.

Korban menolak karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum. Pertengkaran pun memuncak hingga salah satu pelaku melakukan penusukan. Setelah itu, para pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait