Makro 21 Jul 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

OJK Respons Scam di Situbondo: Hati-hati Data Pribadi!

OJK Respons Scam di Situbondo: Hati-hati Data Pribadi!
OJK Respons Scam di Situbondo: Hati-hati Data Pribadi!

Daftar Isi

  1. 01 Modus Penipuan
  2. 02 Teror Penagih Utang

KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi.

Friderica mengingatkan bahwa permintaan data pribadi dapat datang melalui berbagai modus, seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, dan tawaran kerja. Seperti dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024.

Hal ini disampaikan Friderica merespons kejadian di Situbondo, Jawa Timur, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dengan syarat difoto bersama KTP mereka.

Ia menegaskan pentingnya konsumen untuk waspada dan tidak gegabah dalam mengklik tautan sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal, atau memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one-time password (OTP) kepada pihak lain.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah," ujar Friderica.

Friderica juga mengungkapkan bahwa OJK telah menemukan kasus di mana data pribadi konsumen produk keuangan digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.

jBeberapa kasus telah dilaporkan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana, dan OJK akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK mengimbau pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat membantu memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Modus Penipuan

Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai modus penipuan keuangan marak terjadi di masyarakat. Mulai dari transfer Pinjol hingga Impersonation.

Menanggapi hal ini, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan Satgas Waspada Investasi (PASTI) telah telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Satgas PASTI yang menangani aktivitas keuangan ilegal telah menyebutkan beberapa modus penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat,” terang dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat 14 Juni 2024.

Pertama,  modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Dia mengatakan dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telahterjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.

Teror Penagih Utang

“Pada beberapa laporan terdapat informasi dimana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar,” ujar dia.

Kedua, modus penipuan penawaran pekerjaan dengan cara korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan.

Kemudian, setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang/deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya.

“Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya,” ungkap dia.

Ketiga, phising melalui pengiriman file APK pada whatsapp. Dia mengungkapkan saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatas namakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan suratpanggilan kepolisian.

“Dalam pesan tersebut, pengirimpesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akanberakibat dibobolnya data pribadi di HP,” tambah dia.

Keempat, dalam bentuk penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu (impersonation). Dia menjelaskan korban ditawarkan produk/layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu.

“Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban,” terangnya.

Dengan demikian, dia mengatakan pihaknya bersama dengan Satgas PASTI telag menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarakat.

Lalu, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa ada modus baru dalam bentuk salah transfer bilamana pelaku menjebak korban menerima dana transfer walau korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Satgas PASTI OJK melaporkan telah memblokir sedikitnya 824 entitas keuangan ilegal di berbagai situs, aplikasi dan penawaran pinjaman pribadi sepanjang bulan April hingga Mei 2024. Jumlah temuan satgas tersebut meningkat sekitar 30 persen jika dibandingkan periode sebelumnya bulan Februari hingga Maret 2024 tercatat 537 pinjaman online ilegal.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait