KABARBURSA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meresmikan fasilitas produksi kawat besi galvanis milik PT Beka Wire Indonesia di Subang, Jawa Barat.
Investasi tahap awal pabrik tersebut mencapai Rp300 miliar dan berpotensi meningkat hingga Rp500 miliar.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza yang mewakili Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai keberadaan pabrik baru itu dapat memperkuat kemandirian industri besi dan baja nasional sekaligus menekan ketergantungan impor produk kawat.
“Semoga dengan berdirinya pabrik ini dapat menambah kemandirian industri besi baja nasional, khususnya pada produk kawat, serta dapat memperdalam struktur industri penggunanya seperti pada sektor industri lainnya, otomotif, pertanian, energi dan konstruksi,” ujar Faisol dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu, 9 Mei 2026.
PT Beka Wire Indonesia menargetkan kapasitas produksi mencapai 36.000 ton per tahun. Produk yang dihasilkan meliputi coated wire seperti hot dip galvanized, zinc-aluminium, bezilum, hingga non-coated wire.
Sebanyak 40 persen dari total produksi direncanakan untuk pasar ekspor. Negara tujuan mencakup kawasan Asia Tenggara, Amerika Latin, Eropa, dan Australia.
Investasi tersebut muncul di tengah tekanan neraca perdagangan produk kawat besi dan baja nasional. Dalam periode 2021–2025, volume ekspor komoditas kawat besi dan baja turun 48,5 persen dari 22.225 ton menjadi 11.442 ton.
Di sisi lain, impor justru mengalami kenaikan tipis sehingga memperlebar defisit perdagangan. Defisit komoditas tersebut tercatat meningkat dari minus 113.567 ton pada 2021 menjadi minus 132.221 ton pada 2025.
Penurunan ekspor juga terjadi pada produk kawat besi baja lapis galvanis. Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu direspons melalui penguatan kapasitas industri dalam negeri dan peningkatan substitusi impor.
Menurut Faisol, kehadiran fasilitas produksi baru PT Beka Wire Indonesia akan membantu memperbesar nilai tambah industri logam nasional sekaligus memperluas kapasitas produksi baja hilir di dalam negeri.
Kemenperin juga menyoroti pertumbuhan sektor industri pengolahan yang masih menjadi penopang utama ekonomi nasional.
Pada kuartal I 2026, sektor industri pengolahan tumbuh 5,04 persen, lebih tinggi dibanding periode sama tahun sebelumnya sebesar 4,55 persen.
Sementara itu, realisasi investasi industri logam dasar pada kuartal I 2026 mencapai Rp64,88 triliun atau sekitar 13 persen dari total investasi nasional.
Untuk menjaga daya saing industri baja nasional, pemerintah saat ini menjalankan enam strategi utama. Kebijakan tersebut mencakup perlindungan pasar melalui instrumen trade remedies dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), kepastian harga gas industri lewat skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), hingga kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk baja hilir.
Pemerintah juga mendorong penguatan rantai industri hulu-hilir, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), serta pemberian insentif investasi seperti tax allowance, tax holiday, dan fasilitas masterlist bahan baku.
Selain itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Regulasi tersebut digunakan untuk mengendalikan arus impor bahan baku maupun barang modal.
“Kami berharap, kehadiran pabrik ini dapat menjadi pendorong transformasi industri logam nasional menuju industri yang lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan,” kata Faisol.
Ia menilai sinergi antara pemerintah dan pelaku industri akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global industri logam.(*)