Makro 26 Sep 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Pajak Digital Tembus Rp41 Triliun!

Sumber dana itu berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pungutan atas aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)

Pemerintah melaporkan, penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital telah menembus Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025.

Ilustrasi dunia digital. Foto: Dok KabarBursa.com
Ilustrasi dunia digital. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Pemerintah melaporkan, penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital telah menembus Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025.

Sumber dana itu berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pungutan atas aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, mengungkapkan PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp31,85 triliun. Dari 236 pemungut yang sudah ditetapkan, sebanyak 201 aktif melakukan pemungutan dan penyetoran hingga Agustus 2025, terang Rosmauli dalam keterangan pers, Jumat 26 September 2025.

Pada bulan lalu, pemerintah menunjuk empat pemungut baru: Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc. Namun, penugasan TP Global Operations Limited resmi dicabut.

Penerimaan PPN PMSE terkumpul secara bertahap sejak 2020, dimulai Rp731,4 miliar, lalu melonjak menjadi Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp6,51 triliun hingga Agustus 2025.

Sektor kripto turut memberikan kontribusi Rp1,61 triliun. Angka itu berasal dari PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) Rp840,08 miliar.

Dari sisi fintech, penerimaan mencapai Rp3,99 triliun. Rinciannya, PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT Rp1,11 triliun, PPh 26 dari bunga pinjaman WPLN Rp724,32 miliar, serta PPN DN sebesar Rp2,15 triliun.

Sementara itu, pajak SIPP tercatat Rp3,63 triliun, terutama dari PPN Rp3,39 triliun ditambah PPh Pasal 22 senilai Rp242,31 miliar.

Rosmauli menegaskan, peran pajak digital semakin vital dalam menopang keuangan negara. Dengan realisasi Rp41,09 triliun, sektor ini kian kokoh sebagai pilar utama penerimaan di era digital, tegasnya.

Ditjen Pajak optimistis tren positif ini akan berlanjut. Perluasan basis pemungutan PPN PMSE, pertumbuhan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital dalam pengadaan pemerintah diyakini akan memperbesar kontribusi di masa mendatang.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait