Makro 26 Jun 2026 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Syahrianto

Paramadina Kritik Pasal 50A UU P2SK, Dinilai bisa Gerus Kepercayaan Investor

Ekonom Universitas Paramadina menilai Pasal 50A UU P2SK berpotensi menggerus kepercayaan investor dan reputasi Indonesia.

Paramadina menilai Pasal 50A UU P2SK berisiko menggerus kepercayaan investor, memperburuk reputasi Indonesia, dan memicu moral hazard.

Paramadina menilai Pasal 50A UU P2SK berisiko menggerus kepercayaan investor, memperburuk reputasi Indonesia, dan memicu moral hazard. Foto: Dok. Universitas Paramadina.
Paramadina menilai Pasal 50A UU P2SK berisiko menggerus kepercayaan investor, memperburuk reputasi Indonesia, dan memicu moral hazard. Foto: Dok. Universitas Paramadina.

KABARBURSA.COM – Kepercayaan investor dinilai menjadi salah satu tantangan terbesar yang tengah dihadapi Indonesia di tengah perlambatan ekonomi global. Di saat pemerintah berupaya menarik modal melalui berbagai instrumen pembiayaan baru, sejumlah akademisi justru mengingatkan bahwa kepastian hukum dan integritas kelembagaan tetap menjadi faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal.

Dalam diskusi publik bertajuk UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor yang digelar Universitas Paramadina pada Rabu, 24 Juni 2026, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai Indonesia sedang mengalami apa yang ia sebut sebagai deficit trust atau krisis kepercayaan dari komunitas ekonomi internasional.

“Saat ini Indonesia tengah menghadapi deficit trust dari dunia internasional. Terdapat pertanyaan-pertanyaan dari para ekonom dunia dari lembaga-lembaga besar tentang kredibilitas data kemiskinan, data pertumbuhan ekonomi, belum lagi deficit trust dari kebijakan yang muncul tiba-tiba, kebijakan tanpa teknokrasi yang jelas, serta narasi pemerintah yang berbeda dengan realisasi di lapangan,” ujar Wijayanto, dalam keterangan tertulis yang diterima KabarBursa.com, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurutnya, persoalan kepercayaan tersebut jauh melampaui indikator ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi maupun inflasi. Dalam iklim investasi global, kepastian regulasi, konsistensi kebijakan, dan kredibilitas institusi menjadi faktor yang sama pentingnya dibandingkan prospek keuntungan investasi.

“Untuk mengundang investor masuk tidak cukup hanya dengan kondisi ekonomi yang menjanjikan, tetapi trust itu sering kali menjadi hal sangat penting,” katanya.

Wijayanto menilai hilangnya kepercayaan itu mulai tercermin pada pergerakan nilai tukar rupiah. Ia mengatakan secara fundamental rupiah seharusnya memiliki nilai yang lebih kuat, namun persepsi pasar terhadap meningkatnya ketidakpastian kebijakan membuat mata uang domestik terus berada di bawah tekanan.

“Dihitung dengan berbagai formula, mata uang rupiah kini undervalue. Investor pasar uang memasukkan faktor distrust dalam nilai rupiah. Jadi ketika BI Rate dinaikkan, Bank Indonesia mengintervensi dan menjual valuta asing sehingga rupiah sempat menguat, tetapi kemudian kembali melemah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kebijakan stabilisasi pasar modal yang menurutnya lebih bersifat jangka pendek. Langkah mendorong BUMN, dana pensiun, serta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembelian saham dinilai belum menyentuh akar persoalan rendahnya likuiditas pasar.

“Ketika IHSG jatuh, solusi yang ditempuh adalah solusi kosmetik. Padahal masalah pasar modal kita adalah likuiditas yang terbatas, tetapi justru dibuat semakin terbatas. Ketika IHSG meningkat, sebenarnya juga terjadi net sell oleh investor asing,” kata Wijayanto.

Ia mencatat sejak kebijakan buyback dijalankan pada 10 Juni 2026, investor asing masih membukukan penjualan bersih sekitar Rp7 triliun. Sepanjang 2026, nilai net sell asing disebut telah mencapai sekitar Rp68 triliun. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kepercayaan investor global terhadap pasar domestik masih menghadapi tantangan.

Dalam konteks itulah Wijayanto menyoroti Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia berpendapat ketentuan tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru terhadap reputasi sistem keuangan nasional.

“Pasal 50A itu seperti memberi karpet merah bagi investor hitam dari dalam maupun luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Mereka bisa membeli Patriot Bond maupun Obligasi Merah Putih lalu memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya.

Menurut Wijayanto, apabila ketentuan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk menarik dana yang berasal dari aktivitas ekonomi ilegal, Indonesia berisiko menghadapi tekanan dari komunitas internasional karena bertentangan dengan semangat global pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering/counter financing of terrorism atau AML/CFT).

Ia juga menilai keberadaan ketentuan tersebut berpotensi memperbesar shadow economy yang selama ini berasal dari berbagai aktivitas ilegal, mulai dari perdagangan narkotika, perjudian daring, penyelundupan, hingga tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto memandang lahirnya instrumen pembiayaan baru tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan pemerintah mencari alternatif pendanaan di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.

“Indonesia ada pada fase yang sangat krusial. Kebutuhan modal proyek strategis nasional tidak mampu diakomodasi sepenuhnya oleh ruang fiskal,” ujarnya.

Menurut Eko, keterbatasan APBN dan batas defisit fiskal mendorong pemerintah mencari sumber pembiayaan nonkonvensional, termasuk melalui Patriot Bond maupun Obligasi Merah Putih yang diterbitkan oleh Danantara. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tujuan pembiayaan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip tata kelola yang baik.

“Apakah jaminan imunitas hukum dan proteksi kerahasiaan data yang terlalu absolut demi menarik likuiditas jangka pendek setimpal dengan rusaknya integritas tata kelola hukum nasional?” kata Eko.

Dalam paparannya, Eko menyoroti ketentuan Pasal 50A yang menurutnya memberikan kewenangan khusus kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang tertentu. Ia juga menyoroti pengaturan mengenai perlindungan hukum serta kerahasiaan data transaksi yang dinilai dapat memunculkan risiko moral hazard apabila tidak diikuti mekanisme pengawasan yang memadai.

Para narasumber dalam diskusi tersebut merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali implementasi Pasal 50A, termasuk melalui penyusunan aturan pelaksana yang lebih rinci atau mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi. Mereka juga meminta pemerintah tetap mengedepankan prinsip tata kelola, transparansi, dan keselarasan dengan standar internasional dalam setiap kebijakan pembiayaan negara.

Sebagai konteks, Pasal 50A UU P2SK yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut mengatur kewenangan penerbitan instrumen surat utang tertentu oleh Danantara. Penilaian mengenai potensi risiko terhadap tata kelola, pencucian uang, maupun reputasi Indonesia yang disampaikan dalam forum ini merupakan pandangan akademik para narasumber dan belum merupakan putusan pengadilan ataupun penetapan resmi bahwa ketentuan tersebut melanggar hukum.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait