Makro 01 Jun 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,59 Juta, Coretax DJP Lampaui 19,5 Juta WP

Adapun dari segmen wajib pajak badan, tercatat sebanyak 1.079.466 SPT badan dilaporkan menggunakan mata uang rupiah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,59 Juta, Coretax DJP Lampaui 19,5 Juta WP
Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,59 Juta, Coretax DJP Lampaui 19,5 Juta WP

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah mencapai 13,59 juta hingga penutupan periode pelaporan pada 31 Mei 2026.

Pencapaian tersebut terjadi setelah DJP memberikan relaksasi batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan hingga akhir Mei 2026. Kebijakan itu ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Per 31 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat sebanyak 13.593.754 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 1 Juni 2026.

Dari total laporan yang masuk, kelompok wajib pajak orang pribadi masih mendominasi. Sebanyak 10.962.917 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara 1.504.209 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Adapun dari segmen wajib pajak badan, tercatat sebanyak 1.079.466 SPT badan dilaporkan menggunakan mata uang rupiah. Sementara itu, 1.724 SPT badan lainnya disampaikan dalam denominasi dolar Amerika Serikat.

Kontribusi juga datang dari sektor minyak dan gas bumi. DJP mencatat terdapat 17 wajib pajak migas yang menyampaikan SPT dalam mata uang rupiah dan 270 wajib pajak migas yang menggunakan mata uang dolar AS.

Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang masa pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelaporan mencapai 45.108 SPT badan dalam mata uang rupiah serta 43 SPT badan dalam mata uang dolar AS.

Di tengah proses transformasi administrasi perpajakan, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP juga terus bertambah. Hingga saat ini, total pengguna yang telah melakukan aktivasi mencapai 19.502.020 wajib pajak.

Angka tersebut terdiri atas 18.264.418 wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 wajib pajak instansi pemerintah, serta 233 wajib pajak yang bergerak dalam sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa implementasi sistem Coretax memberikan dampak positif terhadap kinerja perpajakan nasional. Indikasi tersebut terlihat dari peningkatan nilai SPT kurang bayar dan menurunnya tren SPT lebih bayar yang tercatat sepanjang tahun berjalan.

Berdasarkan data per 30 April 2026, nilai SPT kurang bayar dari wajib pajak orang pribadi karyawan meningkat 83 persen. Pada kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, pertumbuhannya bahkan mencapai 949 persen, sementara wajib pajak badan mencatat kenaikan sebesar 18 persen.

Di sisi lain, nilai SPT lebih bayar menunjukkan tren yang lebih rendah. Pada wajib pajak orang pribadi karyawan, nilainya menyusut 46 persen, sedangkan kelompok nonkaryawan mengalami penurunan tajam hingga 96 persen. Sementara itu, SPT lebih bayar dari wajib pajak badan masih mencatat pertumbuhan sebesar 59 persen.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax mulai memberikan pengaruh terhadap pola pelaporan dan penerimaan negara, seiring meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban fiskalnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait