Makro 23 Aug 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Baru di Hulu Migas, Apa itu?

Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Baru di Hulu Migas, Apa itu?
Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Baru di Hulu Migas, Apa itu?

Daftar Isi

  1. 01 Dukung Ketahanan Energi Nasional

KABARBURSA.COM - Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto mengungkap, pemerintah telah menyiapkan kontrak Bagi Hasil skema Gross Split yang baru (New GS) untuk mendorong investasi hulu migas lebih menarik lagi.

Ariana menuturkan, kontrak New GS menjadi bukti intervensi pemerintah untuk terus berperan aktif dalam menyiapkan kebijakan dan upaya menjaga gairah iklim investasi dalam negeri.

Adapun kontrak New GS menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi 5 komponen. Dengan begitu, kata Ariana, kontrak GS lebih implementatif, sederhana, dan besaran splitnya juga lebih menarik bagi kontraktor.

"Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75-95 persen. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke Pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor," kata Ariana dalam keterangan tertulisnya, Jum'at, 23 Agustus 2024.

Pada new GS, kata Ariana, akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK), di mana kontaktor dapat split langsung hingga 93 persen hingga 95 persen. Dia menilai, hal tersebut dapat menarik minat Pertamina Hulu Rokan terkait kegiatan MNK Rokan.

Di sisi lain, ketentuan terkait split akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang sebelumnya telah disosialisasikan ke pelaku usaha terkait besaran split. Sementara saat ini, peraturan tersebut dalam proses finalisasi akhir dan akan disosialisasikan lebih lanjut dalam waktu dekat.

Ariana menuturkan, Permen New GS yang terbit pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Kendati demikian, untuk kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke New GS.

Begitu juga untuk migas non konvensional dapat mengajukan perubahan ke New GS. Adapun Permen New GS tersebut mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.

"Selain itu, kontrak skema cost recovery yang di tandatangani pasca Permen new GS ini terbit, dapat berubah ke new GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibiltas kedepan," jelasnya.

Pada prinsipnya skema gross split ini akan menarik bagi kontraktor yang memiliki keyakinan tinggi dalam efisiensi. Karena dengan skema GS, semakin efisien kontraktor maka semakin profitable. Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.

"Bagi Pemerintah ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar punya pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik," kata Ariana.

Pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Sebagaimana diketahui untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor bisa mencapai 45 persen hingga 50 persen.

"Dahulu kan hanya 15-30 persen. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi," tutupnya.

Sektor Hulu Migas Sumbang Cuan Besar

Sepanjang tahun 2023, investasi industri hulu migas tercatat mencapai USD13,7 miliar atau setara Rp206 triliun. Angka tersebut meningkat 13 persen dibandingkan realisasi di tahun 2022. Begitu juga jika dibandingkan LTP dan tren investasi E&P Global, yakni lebih tinggi 5 persen.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi (Prokom) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Hudi D Suryodipuro menuturkan, selama kurang lebih dua dekade terakhir, industri hulu migas menjadi penyumbang kedua terbesar penerimaan negara setelah pajak, dengan total kontribusi sebesar Rp5,045 triliun.

Dia menuturkan, upaya SKK Migas dalam mencari dan mengembangkan cadangan migas baru berhasil Reserve Replacement Ratio (RRR) di atas 100 persen selama enam tahun berturut-turut.

“Kita juga telah menyelesaikan proyek-proyek besar seperti Lapangan Jangkrik, Lapangan Jambaran Tiung Biru, dan Tangguh Train 3. Lebih lanjut, sejak tahun 2012, pasokan gas untuk kebutuhan domestik telah melebihi ekspor, yang merupakan bagian dari upaya kita memperkuat ketahanan energi nasional,” kata Hudi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dukung Ketahanan Energi Nasional

Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 pada 17 Agustus 2024 dengan berbagai pencapaian, termasuk dari sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Industri ini terus berperan penting dalam mendukung ketahanan energi nasional serta pembangunan ekonomi.

Di tahun 2023, investasi di industri hulu migas mencapai USD13,7 miliar atau setara Rp206 triliun, meningkat 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan lebih tinggi 5 persen dari target Rencana Jangka Panjang (LTP).

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, mengungkapkan selama dua dekade terakhir, industri hulu migas telah menjadi kontributor terbesar kedua untuk penerimaan negara setelah pajak, dengan total kontribusi mencapai Rp5.045 triliun.

“Upaya kami untuk terus mencari dan mengembangkan cadangan migas baru telah berhasil mempertahankan Reserve Replacement Ratio (RRR) di atas 100 persen selama enam tahun berturut-turut,” ujar Hudi dikutip dari siaran pers SKK Migas yang diterima  Kabar Bursa, Minggu, 18 Agustus 2024.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait