Makro 12 Feb 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Pemerintah Gulirkan Stimulus Fiskal Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2026

Pergerakan orang dan barang meningkat tajam, konsumsi melonjak, dan denyut ekonomi berakselerasi

Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat mobilitas menjelang Ramadhan dan Idulfitri

Ilustrasi Perdagangan di Pasar Tradisional. Foto: Dok KabarBursa.com
Ilustrasi Perdagangan di Pasar Tradisional. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat mobilitas menjelang Ramadhan dan Idulfitri 1447 H/2026 M. Momentum musiman itu dipandang krusial. Pergerakan orang dan barang meningkat tajam, konsumsi melonjak, dan denyut ekonomi berakselerasi.

Stimulus ini menjadi kelanjutan strategi ekspansif yang telah ditempuh sepanjang 2025. Tujuannya jelas: memastikan laju pertumbuhan ekonomi tahun berjalan tetap terjaga dalam lintasan optimal. Pada 2025, ekonomi tercatat tumbuh 5,11 persen, ditopang konsumsi domestik yang solid serta sektor transportasi yang melesat 8,78 persen—sebuah angka yang mencerminkan bangkitnya mobilitas publik.

Untuk mempertahankan momentum tersebut, pemerintah menggelontorkan insentif transportasi lintas moda serta bantuan pangan terarah. Intervensi ini dirancang bukan sekadar sebagai bantalan sosial, melainkan instrumen stabilisasi makro yang terukur.

“Melalui insentif transportasi lintas moda dan pengaturan pola kerja yang lebih fleksibel, pemerintah mendorong aktivitas ekonomi tetap terjaga, khususnya pada sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa pendukungnya,” ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan pers, Kamis12 Februari 2026.

Kebijakan yang digulirkan mencakup Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi, diskon tarif transportasi, hingga penerapan skema Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara dan pekerja swasta. Fleksibilitas kerja ini diharapkan menciptakan distribusi arus mudik yang lebih terkelola, sekaligus menjaga produktivitas.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng bagi 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan pada awal Ramadhan untuk alokasi dua bulan sekaligus. Langkah ini dimaksudkan menjaga konsumsi rumah tangga tetap resilien serta meredam tekanan inflasi pangan yang lazim meningkat saat periode hari besar keagamaan.

Insentif PPN DTP tiket pesawat domestik kelas ekonomi berlaku untuk seluruh rute dalam negeri dengan periode penerbangan 14 hingga 29 Maret 2026. Tiket dapat dibeli mulai 10 Februari sampai 29 Maret 2026, dengan PPN sebesar 11 persen ditanggung pemerintah.

Tak hanya itu. Pemerintah juga memberikan potongan harga 30 persen untuk tiket kereta api pada 14 hingga 29 Maret 2026. Diskon serupa sebesar 30 persen diberlakukan untuk tiket dasar angkutan laut PT Pelni pada 11 Maret hingga 5 April 2026.

Kebijakan diperluas dengan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP pada 12 hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, angkutan udara domestik kelas ekonomi memperoleh tambahan diskon tarif 17–18 persen pada periode 14 hingga 29 Maret 2026.

Serangkaian insentif tersebut diharapkan mampu mereduksi beban biaya perjalanan masyarakat di tengah lonjakan permintaan. Pada saat yang sama, pemerintah berupaya menjaga ritme aktivitas ekonomi agar tetap ekspansif selama periode puncak mobilitas nasional, demikian disampaikan Febrio.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait