Makro 28 May 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Pemerintah Perkuat Regulasi Impor dan Digitalisasi Perdagangan

Perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah terus mengintensifkan strategi pengendalian impor demi menjaga ketahanan industri

Pemerintah Perkuat Regulasi Impor dan Digitalisasi Perdagangan. Foto: Dok KabarBursa.com
Pemerintah Perkuat Regulasi Impor dan Digitalisasi Perdagangan. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah terus mengintensifkan strategi pengendalian impor demi menjaga ketahanan industri nasional sekaligus menciptakan iklim perdagangan domestik yang lebih sehat dan kompetitif.

Langkah tersebut ditempuh melalui serangkaian pembaruan regulasi impor dengan mempertimbangkan konstelasi pasar global maupun kebutuhan dalam negeri. Di saat bersamaan, pemerintah memperkuat pengawasan barang beredar serta mempercepat transformasi layanan perdagangan berbasis digital.

“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.

Saat ini, kebijakan impor nasional diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok utama, yakni barang yang dilarang impor, barang yang diatur impornya, serta barang bebas impor. Skema kategorisasi tersebut dirancang guna memperkokoh pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Budi menjelaskan, pemerintah kini memperketat tata kelola perizinan impor agar semakin akuntabel dan transparan. Secara prinsipil, barang impor wajib berada dalam kondisi baru. Selain itu, importir diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).

Untuk komoditas tertentu, pelaku usaha masih harus melengkapi izin usaha di bidang impor serta menjalani verifikasi teknis melalui surveyor independen. Mekanisme itu diterapkan guna memastikan barang yang masuk sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan terus mengakselerasi digitalisasi layanan perdagangan lewat integrasi sistem perizinan dan pengawasan elektronik. Seluruh layanan perizinan perdagangan luar negeri kini wajib dilakukan secara daring melalui sistem Single Submission (SSm).

Kemendag juga menerapkan standar pelayanan maksimal lima hari kerja. Kebijakan tersebut diambil untuk memangkas hambatan administratif sekaligus meningkatkan kepastian berusaha di sektor perdagangan.

Menurut Budi, langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang diarahkan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional, memperkuat iklim investasi, serta mendongkrak daya saing Indonesia di pasar global.

Lebih jauh, ia menyoroti kebijakan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard yang dinilai efektif melindungi industri nasional dari gempuran impor. Indonesia bahkan tercatat sebagai negara paling aktif dalam penerapan safeguard dengan sembilan kasus, atau sekitar 25 persen dari total kasus global.

“Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” kata Budi.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait