Makro 30 Sep 2025 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Pemerintah Siapkan Kebijakan SKA, Permudah Ekspor ke Kanada dan Uni Eropa

Dengan kebijakan ini, Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyebut pelaku usaha akan langsung memperoleh tarif terendah secara sistematis tanpa harus melakukan proses manual.

Dengan kebijakan ini, Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyebut pelaku usaha akan langsung memperoleh tarif terendah secara sistematis

Sejumlah peti kemas tersusun di salah satu sudut pelabuhan. Foto: Dok Kemendag.
Sejumlah peti kemas tersusun di salah satu sudut pelabuhan. Foto: Dok Kemendag.

KABARBURSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), akan mempersiapkan kebijakan i sistem preferensi tarif Surat Keterangan Asal (SKA). Hal ini menindaklanjuti dua perjanjian yakni Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) dengan Kanada (Indonesia-Canada CEPA) dan dengan Uni Eropa (Indonesia-EU CEPA).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan penandatanganan Indonesia-Canada CEPA dan pengumuman penyelesaian Indonesia-EU CEPA adalah titik tolak perjalanan untuk memperkuat posisi perdagangan Indonesia di kancah global, terutama dalam kondisi
geopolitik dan perdagangan dunia saat ini.

"Dengan implementasi Indonesia-EU CEPA nanti, kami menargetkan peningkatan signifikan ekspor ke kawasan tersebut. Sementara itu, dengan Kanada, nilai perdagangan diharapkan dapat berlipat ganda setelah CEPA berjalan,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa, 30 Agustus 2025.

Budi menyampaikan, untuk menyambut implementasi kedua CEPA, Kemendag akan mempersiapkan kebijakan baru berupa otomatisasi sistem preferensi tarif SKA bagi eksportir untuk mempermudah ekspor ke Kanada dan Uni Eropa.

Dengan kebijakan ini, kata dia, pelaku usaha akan langsung memperoleh tarif terendah secara sistematis tanpa harus melakukan proses manual.

“Administrasi SKA menjadi tanggung jawab pemerintah. Pelaku usaha cukup fokus meningkatkan ekspor,
sementara sistem akan menjamin tarif preferensial yang paling rendah," jelas dia.

Budi menyebut, dukungan ini diperkuat dengan pembentukan sekretariat bersama dengan Uni Eropa dan Kanada untuk memastikan kelancaran komunikasi
serta implementasi perjanjian.

Ia melanjutkan, setelah keberhasilan Kanada dan Uni Eropa, Indonesia akan melanjutkan negosiasi dengan Blok Mercosur di Amerika Latin serta mengintensifkan pendekatan dengan kawasan Afrika pada 2026.

Menurutnya, perjanjian-perjanjian ini bukan hanya akan membuka akses pasar yang lebih luas, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dengan ekspor yang meningkat, kami optimistis target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dapat didukung,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengungkapkan, capaian Indonesia-Canada CEPA dan Indonesia-EU CEPA menjadi momentum strategis bagi Indonesia dalam memperluas pasar ekspor dan memperkuat posisi geopolitik di tengah dinamika global.

Ia pun berharap, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada pasar tradisional serta memperluas jaringan perdagangan hingga ke kawasan Atlantik.

“Dengan CEPA bersama Uni Eropa dan Kanada, Indonesia ada di pusat arus perdagangan dunia dari IndoPasifik hingga Atlantik. Hal ini juga menegaskan peran strategis kita di kancah global,” tambah Djatmiko.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait