Makro 24 Dec 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Pemerintah Tetapkan HR dan HPE Emas per 23–31 Desember 2025

Penetapan harga ini mempertimbangkan dinamika pasar global yang bergerak fluktuatif

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengumumkan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk emas

Ilustrasi emas perhiasan. Foto: Dok KabarBursa,com
Ilustrasi emas perhiasan. Foto: Dok KabarBursa,com

KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengumumkan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk emas, berlaku mulai 23 hingga 31 Desember 2025. HR emas ditetapkan pada USD133.912,59 per kilogram, sementara HPE emas mencapai USD4.165,15 per troy ounce (t oz).

Ketentuan ini tertuang dalam Kepmendag Nomor 2369 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar. Langkah ini menjadi lanjutan dari pemberlakuan Bea Keluar (BK) untuk ekspor emas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 80 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa penetapan harga ini mempertimbangkan dinamika pasar global yang bergerak fluktuatif. “Mulai 23 Desember 2025, pemerintah menerapkan HR dan HPE emas. HR ditetapkan USD133.912,59 per kilogram, sedangkan HPE sebesar USD4.165,15 per t oz,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, Rabu 24 Desember 2025.

Tommy menjelaskan, harga emas ditentukan dengan memperhitungkan pelemahan dolar Amerika Serikat sekaligus meningkatnya minat investor terhadap logam mulia. “Penetapan HPE dan HR dilakukan dengan memperhatikan melemahnya dolar AS dan tingginya permintaan investor terhadap emas sebagai aset lindung nilai,” jelasnya.

Ia menekankan, seluruh proses penetapan dilakukan dengan kredibilitas tinggi dan transparansi penuh, dengan dukungan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait