Makro 05 Jan 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Pemulihan Pascabanjir di Aceh Tersendat: Kayu Gelondongan Jadi Polemik!

Para kepala daerah menilai kayu-kayu tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menyoroti polemik keberadaan kayu gelondongan yang terbawa banjir

Ilustrasi Banjir Bnadang di Aceh
Ilustrasi Banjir Bnadang di Aceh

KABARBURSA.COM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menyoroti polemik keberadaan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra dan hingga kini masih menumpuk di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh. Endapan kayu tersebut dinilai menjadi ganjalan serius dalam proses pemulihan pascabencana, terutama karena belum adanya kepastian mengenai status hukum kepemilikannya.

Langkah wacana itu disampaikan Saan dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama sejumlah kementerian dan mitra kerja di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Dalam forum tersebut, para kepala daerah mengeluhkan banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan kini mengendap di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, hingga Aceh Utara.

Para kepala daerah menilai kayu-kayu tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun mendukung penanganan pascabencana. Namun, ketiadaan kepastian hukum membuat pemerintah daerah dan warga setempat memilih bersikap pasif. Mereka enggan menyentuh, apalagi memanfaatkan kayu gelondongan itu, karena khawatir berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.

“Soal kayu gelondongan tadi memang disampaikan oleh para bupati. Pada prinsipnya, mereka meminta kejelasan dari pemerintah pusat terkait status kayu tersebut agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat. Ada kekhawatiran, jika kayu itu ditangani atau dibersihkan, justru menimbulkan masalah hukum,” ujar Saan.

Ia mengungkapkan, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai status kayu gelondongan tersebut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disebut belum memperoleh arahan apakah kayu-kayu yang terbawa banjir itu dapat dimanfaatkan atau justru harus diamankan sebagai barang temuan.

Situasi ini, kata Saan, membuat upaya pemulihan pascabencana berjalan tidak optimal. Padahal, pembersihan kayu gelondongan di alur sungai maupun kawasan permukiman sangat krusial untuk mencegah potensi bencana lanjutan sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas masyarakat.

Karena itu, DPR RI menyatakan komitmennya untuk menjembatani persoalan tersebut melalui koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat serta aparat penegak hukum. “Para kepala daerah meminta kepastian agar ketika mereka menyelesaikan persoalan kayu tersebut tidak muncul masalah di kemudian hari. Nanti DPR, saat di Jakarta, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Saan.

DPR RI berharap kejelasan status hukum kayu gelondongan dapat segera diputuskan. Dengan landasan hukum yang jelas, pemerintah daerah diharapkan dapat bertindak lebih leluasa, sehingga proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak banjir di Aceh dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait