Makro 29 May 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Syahrianto

Penambang Rakyat Dipalak Regulasi, Urus Tambang 5 Hektare bisa Habis Rp1 Miliar

APRI menilai biaya dan birokrasi izin tambang rakyat jauh lebih berat dibanding pengurusan izin perusahaan besar.

APRI menyoroti mahalnya biaya izin tambang rakyat. Urus lahan 5 hektare bisa habiskan lebih dari Rp1 miliar, jauh di atas biaya per hektare korporasi.

APRI menyoroti mahalnya biaya izin tambang rakyat. Urus lahan 5 hektare bisa habiskan lebih dari Rp1 miliar, jauh di atas biaya per hektare korporasi. Foto: Dok. PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
APRI menyoroti mahalnya biaya izin tambang rakyat. Urus lahan 5 hektare bisa habiskan lebih dari Rp1 miliar, jauh di atas biaya per hektare korporasi. Foto: Dok. PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

KABARBURSA.COM — Ada ironi yang sulit dicerna dalam tata kelola pertambangan Indonesia. Ketika pemerintah berkali-kali menyerukan pentingnya legalisasi tambang rakyat dan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, para penambang kecil justru mengaku dipaksa berhadapan dengan birokrasi yang lebih ruwet dibanding perusahaan tambang besar.

Keluhan itu disampaikan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Organisasi tersebut menilai negara belum benar-benar serius membuka jalan bagi formalisasi tambang rakyat. Di atas kertas, legalitas didorong. Namun saat masyarakat mencoba masuk ke jalur resmi, mereka justru tersandung prosedur panjang, biaya tinggi, dan ketidakpastian hukum.

Ketua APRI, Gatot Sugiharto, mengatakan minat masyarakat untuk menambang secara legal sebenarnya sangat besar. Menurut dia, APRI bahkan telah menghimpun sekitar 1.000 kelompok penambang dalam wadah Responsible Mining Community (RMC), yakni komunitas yang berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang aman, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan.

"Kita konsolidasi para penambang. Jadi saat ini sudah ada sekitar 1.000 kelompok yang kita sebut namanya RMC, responsible mining community. Kelompok penambang rakyat yang bertanggung jawab mau ngurus izin, mau nambang dengan selamat, ramah lingkungan, bertanggung jawab terhadap pascatambang. Tapi ketika menghadapi regulasi yang ada, sangat sulit," kata Gatot dalam RDP Komisi Xll baru-baru ini, dikutip Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut Gatot, hambatan itu bukan sekadar soal administrasi. Di lapangan, banyak penambang bahkan kesulitan memperoleh informasi dasar yang seharusnya mudah diakses. Ia mencontohkan kasus di Kalimantan Tengah. Saat hendak mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sejumlah penambang mengaku kesulitan mendapatkan informasi mengenai lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari instansi terkait.

Kondisi tersebut membuat APRI mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberikan ruang hidup bagi tambang rakyat. Sebab, sebelum izin diterbitkan, akses terhadap informasi wilayah kerja saja sudah menjadi persoalan.

Masalah berikutnya muncul dari sisi biaya. Menurut Gatot, beban yang harus ditanggung penambang rakyat sering kali tidak masuk akal jika dibandingkan dengan skala usaha mereka. Ia mengaku banyak penambang menghabiskan waktu bertahun-tahun dan dana hingga miliaran rupiah hanya untuk mengurus izin yang pada akhirnya belum tentu terbit.

"Tolong dikasih kesempatan, regulasinya jangan lebih rumit dari perusahaan besar dong. Ngurus tambang rakyat itu dari Tasikmalaya bisa cerita bertahun-tahun habisnya miliaran enggak keluar, dan ujung-ujungnya ada surat tidak bisa diproses. Tidak ada kepastian hukum, biayanya sangat tinggi," ketusnya.

Gatot menilai ketimpangan tersebut semakin terasa ketika dihitung berdasarkan luas lahan yang dikelola. Menurutnya, biaya pengurusan izin per hektare untuk tambang rakyat justru jauh lebih mahal dibandingkan izin usaha pertambangan skala besar.

"Kalau dihitung per hektarenya itu lebih mahal daripada ngurus IUP. Ngurus IUP paling Rp20 juta (per hektar) itu sudah paling tinggi. Tapi ngurus tambang rakyat hanya 5 hektar atau 10 hektar biayanya Rp1 miliar lebih. Artinya per hektarnya sudah Rp100 juta lebih. Ini fakta yang kita pertanyakan keseriusan pemerintah pro kepada rakyat," kata Gatot.

Bagi APRI, persoalannya bukan semata-mata soal izin. Yang dipertanyakan adalah mengapa sektor yang selama ini disebut sebagai ekonomi kerakyatan justru harus membayar harga legalitas yang lebih mahal dibanding pemain besar yang mengelola ribuan hektare konsesi tambang.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait