Makro 31 Mar 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Penertiban Tambang Ilegal Jadi Kunci Menjaga Mineral Kritis dan Hilirisasi

Satgas Halilintar, aktif melakukan penindakan sepanjang 2025 hingga awal 2026

CORE Indonesia, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal merupakan simpul penting dalam menjaga kesinambungan Mineral Kritis

Ilustrasi Penertiban Tambang Ilegal Jadi Kunci Menjaga Mineral Kritis dan Hilirisasi
Ilustrasi Penertiban Tambang Ilegal Jadi Kunci Menjaga Mineral Kritis dan Hilirisasi

KABARBURSA.COM - Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal merupakan simpul penting dalam menjaga kesinambungan pasokan mineral kritis. Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum. Ia menjadi fondasi strategis untuk memastikan agenda hilirisasi berjalan optimal, sekaligus mendorong akselerasi industrialisasi nasional.

“Menertibkan, mengamankan pasokan mineral kritis, reserve, dan memanfaatkannya untuk agenda nasional hilirisasi tetap menjadi agenda yang krusial untuk mendorong industrialisasi dan juga meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Faisal dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurutnya, mineral kritis adalah sumber daya yang bersifat non-terbarukan. Ia terbatas. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara cermat dan berorientasi jangka panjang agar tidak terkuras tanpa menghasilkan nilai ekonomi yang maksimal.

Negara-negara yang memiliki visi strategis cenderung menjaga cadangan mineralnya dengan ketat. Tujuannya jelas: menopang industrialisasi berkelanjutan, terutama pada sektor manufaktur berbasis teknologi tinggi yang kian menjadi tulang punggung ekonomi global.

“Kalau kita ingin naik kelas dalam rantai pasok global, kita perlu menjaga pasokan di dalam negeri dan memanfaatkannya untuk hilirisasi agar ada nilai tambah,” katanya.

Ia juga menyoroti dinamika global yang semakin kompetitif. Perebutan akses terhadap mineral kritis kian intens. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan muncul tekanan eksternal agar negara pemilik sumber daya membuka keran ekspor bahan mentah secara langsung.

“Kalau tidak hati-hati, ada risiko pihak luar meminta akses penuh terhadap mineral kritis kita. Ini bisa bertentangan dengan kebijakan hilirisasi apabila bahan mentah diambil langsung tanpa diproses di dalam negeri,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, penertiban tambang ilegal menjadi instrumen vital. Bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan penguatan basis industri nasional.

Dengan memastikan pasokan mineral strategis tetap terkendali dan diolah di dalam negeri, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Sekaligus, menjaga keberlanjutan lingkungan yang kerap terabaikan.

Upaya ini terus diperkuat. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), atau yang dikenal sebagai Satgas Halilintar, aktif melakukan penindakan sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Hasilnya signifikan. Dalam periode tersebut, Satgas Halilintar berhasil menguasai kembali hampir 10.000 hektare lahan tambang dari lebih dari 100 perusahaan yang terindikasi beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.

Komoditas yang teridentifikasi pun beragam—mulai dari batu bara, nikel, emas, pasir kuarsa, hingga batu kapur. Sebarannya luas, mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, hingga Maluku Utara. Sebuah potret kompleksitas yang menuntut penanganan berkelanjutan dan terukur.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait