Makro 26 Sep 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Perbaikan Tata Kelola: Keuangan BUMN Adalah Milik Negara

Menurutnya, perubahan regulasi ini krusial untuk memperkuat transparansi, menjaga integritas, serta menutup celah multitafsir

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Dok KabarBursa.com
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. 

Menurutnya, perubahan regulasi ini krusial untuk memperkuat transparansi, menjaga integritas, serta menutup celah multitafsir dalam tata kelola perusahaan milik negara, sejalan dengan komitmen politik hukum Presiden Prabowo Subianto.

Ia turut menyinggung Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 sebagai fondasi politik ekonomi nasional yang tak terpisahkan dari prinsip demokrasi ekonomi. Rieke menegaskan, keuangan BUMN adalah bagian dari keuangan negara, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-IV/2006, serta putusan Nomor 48 dan 62/PUU-2013.

“Tidak ada ruang debat lagi, keuangan BUMN adalah keuangan negara,” tegasnya dalam RDPU Komisi VI bersama sejumlah pakar hukum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat UU BUMN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat 26 September 2025.

Lebih jauh, ia mengusulkan penguatan Pasal 7 dalam revisi UU BUMN dengan menegaskan kembali larangan bagi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas untuk mengambil keuntungan pribadi. Menurutnya, pejabat BUMN harus ditempatkan sebagai penyelenggara negara yang wajib tunduk pada pengawasan publik.

Rieke juga menyoroti praktik rangkap jabatan, terutama aparatur sipil negara maupun pejabat kementerian yang duduk sebagai komisaris BUMN. Ia menilai kebiasaan ini tidak efisien dan perlu dihentikan. Larangan rangkap jabatan, katanya, harus dimasukkan ke dalam revisi UU sebagai langkah penting memperkuat tata kelola BUMN.

“Dengan adanya inisiatif Presiden untuk merevisi UU BUMN, ini adalah pintu masuk untuk menegaskan larangan rangkap jabatan dalam undang-undang,” ujarnya menutup pernyataan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait