Makro 06 May 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Syahrianto

Perkuat Swasembada Energi, Bahlil Rotasi 19 Pejabat ESDM

Rotasi pejabat ESDM dilakukan untuk mempercepat program ketahanan energi nasional dan memperketat tata kelola izin pertambangan.

Bahlil merotasi 19 pejabat ESDM untuk memperkuat swasembada energi dan memperketat pengelolaan izin usaha pertambangan.

Bahlil merotasi 19 pejabat ESDM untuk memperkuat swasembada energi dan memperketat pengelolaan izin usaha pertambangan. Foto: IG @bahlillahadalia
Bahlil merotasi 19 pejabat ESDM untuk memperkuat swasembada energi dan memperketat pengelolaan izin usaha pertambangan. Foto: IG @bahlillahadalia

KABARBURSA.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan perombakan besar-besaran di internal kementeriannya. Sebanyak 19 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama resmi dirotasi dan dipromosikan guna mengakselerasi target swasembada energi yang dicanangkan Pemerintah.

Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan sektor ESDM selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam meningkatkan peran negara pada pengelolaan sumber daya alam (SDA) sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Dalam pelantikan yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Bahlil menegaskan bahwa jajaran birokrasi ESDM tidak boleh sekadar menjadi mesin perizinan. Para pejabat dituntut memiliki ketajaman dalam mengeksekusi program prioritas nasional.

"Di Kementerian kita ini sebenarnya tidak hanya kita berbicara tentang menerbitkan izin, tapi juga kita harus mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang bisa diimplementasikan sesuai dengan apa yang diarahkan dan apa yang menjadi program Bapak presiden," ujar Bahlil, Rabu 6 Mei 2026.

Bahlil menekankan pentingnya kerja sama tim yang solid antara menteri, pejabat, hingga staf untuk menerjemahkan arahan Presiden Prabowo, khususnya dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Salah satu poin krusial yang disoroti Bahlil dalam rotasi ini adalah penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia memberikan sinyal kuat bahwa ke depan, regulasi pertambangan akan jauh lebih ketat demi mengoptimalkan pendapatan negara.

"Ke depan untuk pengelolaan IUP yang akan ke depan, itu akan kepentingan negara yang lebih besar. Sudah saya dapat arahan dari Bapak Presiden dan sekarang aturannya lagi dibuat. Jadi tidak boleh lagi kita obral, semuanya harus betul-betul bermanfaat dan hasilnya dioptimalkan untuk lebih besar kepada negara, tetapi kita harus juga mengayomi pengusaha," tandas Bahlil.

Bahlil menambahkan, pemerintah dan badan usaha harus bersinergi dalam meningkatkan lifting minyak dan gas bumi (migas). Menurutnya, hubungan antara negara dan pengusaha harus berjalan beriringan karena kedua belah pihak saling membutuhkan.

Selain melantik 19 pejabat pratama, Bahlil yang mewakili Presiden Prabowo juga memberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dan Satyalancana Pembangunan kepada 19 pegawai di lingkungan Kementerian ESDM serta BUMN sektor energi.

Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi atas kontribusi nyata mereka dalam pembangunan sektor energi nasional.

Rotasi jabatan ini menunjukkan urgensi pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi di sektor energi. Penekanan Bahlil mengenai "tidak ada lagi obral IUP" memberikan sinyal kepada investor bahwa pemerintah akan lebih selektif dan menuntut nilai tambah yang lebih tinggi bagi negara. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait