Makro 15 Mar 2026 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Permintaan Global Mengerek HPE Konsentrat Tembaga dan Emas

Kenaikan HPE konsentrat tembaga pada periode kedua Maret 2026 terjadi karena meningkatnya permintaan dunia

Kemendag menyebut harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD6.792,97 per Wet Metrik

Ilustrasi: Sebongkah emas (gold nugget). (Foto: Pixabay/Csaba Nagy)
Ilustrasi: Sebongkah emas (gold nugget). (Foto: Pixabay/Csaba Nagy)

KABARBURSA.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD6.792,97 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode kedua Maret 2026. HPE ini naik 1,63 persen dibandingkan periode pertama Maret 2026 yang sebesar USD6.684,18 per WMT.

HPE emas turut mengalami kenaikan menjadi USD165.118,45 per kilogram dari USD161.568,53 per kilogram. Harga Referensi (HR) emas ikut naik menjadi USD5.135,76 per troy ounce (t oz) dari USD5.025,35 per t oz.

Penetapan HPE dan HR dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 422 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk 15–31 Maret 2026.

“Kenaikan HPE konsentrat tembaga pada periode kedua Maret 2026 terjadi karena meningkatnya permintaan dunia  terhadap tembaga, terutama dari sektor kelistrikan, manufaktur, dan teknologi,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana dalam keterangannya dikutip, Minggu, 15 Maret 2026.

Tommy menambahkan, naiknya harga mineral penyusun konsentrat tembaga menjadi dasar penghitungan HPE konsentrat tembaga periode kedua Maret 2026.  Sepanjang periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 0,62 persen, emas naik 2,20 persen, dan perak naik 5,76 persen.

“Kemudian untuk emas, kenaikan HPE dan HR disebabkan oleh meningkatnya permintaan logam mulia yang untuk kebutuhan industri dan investasi,” ujar Tommy.

HPE dan HR ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan tersebut merujuk pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” pungkas  Tommy. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait