Makro 31 Aug 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Pertamina Patra Respons soal Ganjang-Ganjing Pembatasan BBM Subsidi

Pertamina Patra Respons soal Ganjang-Ganjing Pembatasan BBM Subsidi
Pertamina Patra Respons soal Ganjang-Ganjing Pembatasan BBM Subsidi

KABARBURSA.COM - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan, penyaluran Pertalite akan terus dilakukan sesuai penugasan yang diberikan Pemerintah. Hal itu ditegaskan menyusul wacana pembatasan subsidi bahan bakar minya (BBM) jenis Pertalite pada 1 September 2024.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dan termakan berita-berita yang beredar terkait dengan penghentian subsidi BBM berjenis Pertalite. Dia menekankan, pihaknya akan terus menyalurkan Pertalite sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

"Masyarakat tidak perlu termakan berita hoax. Pertalite akan terus kami salurkan sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah," kata Heppy dalam keterangan resminya, Jum'at, 30 Agustus 2024.

Bahkan, kata Heppy, Pertamina Patra Niaga terus mendukung upaya Pemerintah untuk mengoptimalkan proses penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran dengan melakukan pendataan pengguna melalui pendaftaran QR Code resmi Perseroan.

Dia menuturkan, wilayah pendaftaran QR Code Pertalite akan dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda 4. Saat ini, kata Heppy, pendaftaran QR Code Pertalite masih difokuskan pada wilayah Jawa, Madura, Bali dan sebagian wilayah Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.

"Diharapkan tahap 1 bisa tercapai 100 persen pada akhir september 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat bulan Oktober- November 2024,” jelasnya.

Adapun jumlah pendaftar yang terverifikasi dan telah mendapat QR Code saat ini mencapai 3,9 juta. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar diantaranya foto KTP, foto diri, foto STNK depan dan belakang, foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

Untuk seluruh dokumen agar dipastikan terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg). Selain itu, agar memastikan foto yang diunggah jelas tidak pecah dengan resolusi tinggi agar memudahkan proses verifikasi.

“Bagi Masyarakat pengguna Pertalite yang belum melakukan pendaftaran, diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” tutupnya.

Bola Panas Pembatasan Subsidi

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut, pemerintah berencana melakukan pembatasan BBM subsidi pada 1 Oktober. Sebelum diterapkan, kata Bahlil, Kementerian ESDM akan melakukan sosialisasi.

“Ya memang ada rencana seperti itu. Karena begitu aturannya keluar, peraturan menterinya keluar, itu sebelumnya ada waktu untuk melakukan sosialisasi. Untuk waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan pembatasan BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan Permen. Pemerintah menyatakan akan mengatur pembelian BBM subsidi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Dalam RAPBN 2025, pemerintah mengusulkan volume BBM subsidi sebesar 19,41 juta kiloliter. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding dengan APBN 2024 sebesar 19,58 juta kilolite.

Menurut Bahlil, penurunan jumlah subsidi terjadi karena pemerintah berencana agar penyaluran BBM tepat sasaran. Dia menyebut, dengan tepat sasaran maka kuota BBM subsidi bisa turun.

“Ya kita lagi merencanakan agar pola subsidinya harus tepat sasaran. Dengan pola subsidi tepat sasaran, itu kita harapkan kuotanya menurun. Supaya terjadi penghematan uang negara. Kalau kuotanya menurun, subsidinya kan menurun. Supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang prioritas,” jelas Bahlil.

Sontak, rencana tersebut menuai kecaman dari Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mulyanto, ikut menyoroti rencana pembatasan BBM bersubsidi melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap bahwa pemerintah hendak membatasi BBM bersubsidi per tanggal 1 Oktober 2024. Kendati begitu, Jokowi mengaku belum memutuskan peraturan baru tentang pembatasan BBM bersubsidi.

Menurut Mulyanto, ide tersebut bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari karena masalah pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres). Dan yang berlaku saat ini adalah PP No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Mulyanto minta Menteri Bahlil perhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya menimbulkan persoalan hukum.

“Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis,” kata Mulyanto dalam keterangannya kepada Kabar Bursa, Kamis, 29 Agustus 2024.

Mulyanto minta Pemerintah memperjelas aturan ini lebih dulu sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi. Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos.

Mulyanto juga mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengukur kesiapan publik.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait