Makro 03 Aug 2025 Penulis: Yunila Wati Editor: Pramirvan Datu

PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

BRI pastikan patuhi kebijakan PPATK blokir rekening dormant demi keamanan sistem keuangan, sambil menjamin dana nasabah tetap aman dan edukasi penggunaan rekening.

BRI dukung PPATK blokir rekening dormant Rp428 miliar demi cegah kejahatan keuangan, pastikan dana nasabah aman, dan edukasi transaksi aman.

Gedung BRI. Foto: Dok Perusahaan.
Gedung BRI. Foto: Dok Perusahaan.

Daftar Isi

  1. 01 PPATK Blokir Rekening Dormant Rp428 Miliar

KABARBURSA.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant. 

Hal itu disampaikan Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi, terkait dengan adanya kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. BRI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. 

Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.

Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.

Selain itu, Hendy menjelaskan bahwa BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

“Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank”, pungkas Hendy.

PPATK Blokir Rekening Dormant Rp428 Miliar

Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening dormant, atau rekening yang sudah lama tak digunakan, belakangan menuai perhatian luas. Padahal, langkah ini bukan hal baru—PPATK sudah mulai melakukannya sejak 15 Mei lalu. Sorotan publik baru menguat ketika sejumlah orang mengaku rekeningnya dibekukan tanpa pemberitahuan lebih dulu.

Menanggapi hal itu, PPATK memberikan penjelasan melalui unggahan di akun Instagram resmi pada Jumat, 25 Juli. Mereka menegaskan, pembekuan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. PPATK juga memastikan dana di rekening tetap aman dan dapat diakses kembali jika terbukti tidak terkait tindak pidana.

Bagi pemilik rekening yang merasa keberatan, PPATK membuka mekanisme pengajuan klarifikasi melalui formulir daring yang dapat diakses lewat tautan resmi. Proses verifikasi melibatkan pihak bank dan PPATK, dengan waktu pemeriksaan antara lima hingga 20 hari kerja. Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening akan dibuka kembali.

Pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa, 29 Juli, mengungkap data yang cukup mencengangkan: sebanyak 140 ribu rekening dormant ditemukan tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total saldo mencapai Rp428,61 miliar. PPATK juga mengungkap bahwa dalam lima tahun terakhir, rekening-rekening tidur ini kerap disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Bagi PPATK, langkah ini adalah bagian dari upaya menutup celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kriminal. Namun bagi sebagian nasabah, terutama yang terdampak, kebijakan ini memunculkan pertanyaan tentang cara komunikasi dan transparansi informasi dari otoritas. Tantangan ke depan bagi PPATK adalah menjaga keamanan sistem keuangan sambil memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.(Info-bks/*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
YU
Redaktur

Yunila Wati

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait