Makro 18 May 2026 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Prabowo Ingin Bunga Kredit Rakyat 5 Persen, OJK Ingatkan Bank Soal Ketahanan Risiko

OJK meminta perbankan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pencadangan agar program kredit rakyat tetap sehat dan berkelanjutan.

OJK meminta bank memperkuat tata kelola dan manajemen risiko setelah Presiden Prabowo mendorong bunga kredit rakyat maksimal 5 persen.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. (Foto: OJK)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. (Foto: OJK)

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan harus meningkatkan tata kelola, menyusul permintaan Presiden Prabowo Subianto agar bunga kredit rakyat maksimal 5 persen. Hal ini disampaikan Presiden saat berpidato di peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.

Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengimbau perbankan meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam menjalankan program dimaksud.

"Agar dapat menjadi program yang berkesinambungan sesuai dengan risk appetite dan expertise bank," ujar dia dalam jawaban tertulis, Senin, 18 Mei 2026.

Dian menyatakan program kredit rakyat yang diinisiasi pemerintah dinilai sangat baik. Menurutnya, hal ini dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai kesempatan bisnis yang berkelanjutan.

"Sehingga masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan unbankable dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan," ungkapnya.

Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, Dian menyatakan OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi.

Selain itu, lanjut dia, bank juga diminta melakukan pencadangan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi potensi kerugian kredit, serta tetap menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) dalam proses penyaluran kredit agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.

"OJK juga akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan," sebutnya.


Di sisi lain, OJK memandang bahwa kinerja NIM dan BOPO saat ini masih sesuai dengan situasi dan kondisi ekonomi. Kinerja NIM dan BOPO perbankan bergantung pada berbagai faktor, di antaranya suku bunga acuan, efisiensi biaya dana (cost of fund), struktur kredit, permintaan kredit/ pembiayaan, serta profil risiko bank dan nasabah.

Dian menyampaikan, tingkat profitabilitas perbankan masih tergolong sangat baik, meskipun NIM dalam tren menurun. NIM pada Maret 2026 sebesar 4,38 persen, lebih rendah dibandingkan NIM pada Maret 2025 yang mencapai 4,51 persen.

Hal yang sama juga terlihat dalam rasio BOPO perbankan, di mana BOPO Maret 2026 sebesar 86,96 persen lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya, sebesar 85,84 persen (Maret’25). 
"Penurunan NIM yang juga sejalan dengan penurunan suku bunga perbankan menandakan upaya bank untuk menekan suku bunga kredit, sehingga biaya kredit menjadi lebih murah dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," pungkas Dian. (*)
 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait