Makro 16 Sep 2025 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Moh. Alpin Pulungan

Prabowo Siapkan Subsidi Gaji Rp10 Juta ke Bawah, Cek Syaratnya

Pemerintah merancang subsidi gaji bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan. Ini potensi manfaat, risiko fiskal, dan kritik dari para ekonom.

Pemerintah godok subsidi gaji pekerja di bawah Rp10 juta. Simak manfaatnya bagi ekonomi dan potensi dampaknya terhadap APBN serta daya beli rakyat.

Ilustrasi subsidi gaji di bawah Rp10 juta. Foto: doc KabarBursa.com
Ilustrasi subsidi gaji di bawah Rp10 juta. Foto: doc KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Pemerintahan Indonesia berencana  memberikan subsidi gaji kepada pekerja yang berpendapatan di bawah Rp10 juta. Wacana tersebut sempat disinggung saat Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih pada 4 September 2025. 

Rapat yang digelar di Istana Merdeka tersebut membahas perkembangan perekonomian nasional serta langkah menjaga stabilitas dan memperkuat perlindungan masyarakat.  

Seusai rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memperluas sejumlah program stimulus pada semester dua tahun ini. 

Salah satu stimulus tersebut termasuk subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta, program padat karya, pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati 1,7 juta pekerja, serta dukungan perumahan. 

“Presiden menekankan pentingnya memperkuat stimulus ekonomi pada semester 2 tahun ini. Sejumlah program yang telah berjalan akan terus diperluas, antara lain subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta, program padat karya, pembebasan PPh untuk sektor tertentu, serta dukungan perumahan,” kata Airlangga dikutip dari setkab.   

Rencana pemerintah memberikan subsidi gaji kepada pekerja berpendapatan menengah-bawah menuai perhatian para ekonom.  

Salah satunya Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi yang menilai program ini bisa menjadi penyangga penting perekonomian nasional pada semester berjalan. 

Menurut dia subsidi gaji memang mampu menopang konsumsi rumah tangga, meredam pelemahan permintaan, dan menjaga stabilitas pasar tenaga kerja. 

“Subsidi gaji memang bisa menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah sekaligus mengurangi risiko pelemahan pertumbuhan. Tetapi program ini harus dibatasi cakupannya, punya horizon waktu jelas, dan dikaitkan dengan upaya peningkatan produktivitas agar dampaknya positif dan tidak menekan inflasi,” ujar Syafruddin kepada KabarBursa.com pada Selasa, 16 September 2025. 

Ia memandang manfaat paling cepat dari program ini adalah meningkatnya daya beli pekerja, percepatan perputaran kas di sektor ritel dan jasa, serta terangkatnya kepercayaan konsumen. Perusahaan juga memperoleh jeda arus kas sehingga lebih berani mempertahankan jam kerja dan pesanan ke pemasok lokal. 

Namun Syafruddin mengingatkan sejumlah risiko seperti inflasi barang kebutuhan pokok, kebocoran ke kelompok berpendapatan lebih tinggi, dan moral hazard perusahaan yang menahan kenaikan upah karena berharap subsidi berulang. Pemerintah perlu memperketat verifikasi data, melarang double dipping, dan mengawasi secara real time

Ia memaparkan data dari sisi fiskal, beban subsidi gaji sangat bergantung pada jumlah penerima, besaran manfaat, dan lamanya program. 

Sebagai ilustrasi, 15 juta pekerja × Rp500.000 × 3 bulan menghasilkan kebutuhan sekitar Rp22,5 triliun; 25 juta pekerja × Rp600.000 × 3 bulan membutuhkan sekitar Rp45 triliun. 

“Pemerintah wajib menyiapkan funding plan yang kredibel, memastikan ruang fiskal, dan menetapkan sunset clause agar belanja tidak menjadi permanen,” tegas Syafruddin. 

Syafruddin sendiri mendorong agar mekanisme penyaluran berbasis gaji resmi: payroll crediting langsung ke rekening pekerja terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, mencocokkan NIK–NPWP, dan melakukan cross-check penghasilan dengan data PPh21. 

Pemerintah juga perlu menerapkan exclusion list bagi penerima bansos tunai tertentu, pekerja berpenghasilan di atas ambang, dan penerima ganda lintas wilayah, serta mempublikasikan dashboard bulanan agregat untuk mendorong akuntabilitas. 

Ia menekankan efektivitas program akan lebih besar bila pemerintah mensyaratkan komitmen no-layoff selama periode bantuan, serta memberi insentif bagi perusahaan yang mempertahankan proporsi pekerja tetap. 

Efeknya meningkat bila dikaitkan dengan pemesanan sektor publik, percepatan pembayaran tagihan pemerintah, dan akses pembiayaan modal kerja bagi pemasok. 

Berbeda dengan Syafruddin, Ekonom Celios Nailul Huda menilai program subsidi gaji tidak mungkin menjangkau semua pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.  

“Saya tidak melihat semua pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan akan mendapatkan bantuan. Tapi memang dikhususkan untuk sektor dan pekerja dengan gaji tertentu. Keuangan negara tidak akan cukup untuk membiayai program tersebut,” kata Nailul Huda. 

Ia menambahkan, jika program subsidi gaji terlalu membebani APBN, defisit fiskal bisa meningkat sehingga membahayakan kesehatan fiskal negara. 

Kendati demikian, Nailul mengakui jika program tersebut dijalankan, konsumsi rumah tangga akan terdorong dan perekonomian ikut meningkat. 

Menurut Nailul, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kebijakan alternatif yang lebih berkelanjutan seperti menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

“Kenaikan PTKP akan meningkatkan pendapatan masyarakat yang bisa dibelanjakan. Dengan kenaikan pendapatan yang bisa dibelanjakan, maka konsumsi akan meningkat, daya beli masyarakat lebih baik, dan perekonomian berputar lebih tinggi,” ujarnya.(*) 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait