Makro 20 May 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Prabowo Terbitkan PP Baru, Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN

Komoditas yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi.

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah memperkuat pengawas

Prabowo Terbitkan PP Baru, Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN
Prabowo Terbitkan PP Baru, Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN

KABARBURSA.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis nasional.

Kebijakan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya. Ia mengatakan pemerintah akan mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Komoditas yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi.

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurutnya, penerbitan PP tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap arus perdagangan komoditas nasional.

Prabowo menjelaskan, seluruh hasil penjualan ekspor nantinya akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Selanjutnya, hasil penjualan tersebut akan diteruskan kepada pelaku usaha atau pengelola kegiatan ekspor terkait.

“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” katanya.

Ia menyebut mekanisme tersebut dapat dipahami sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility yang disediakan pemerintah untuk memastikan tata niaga ekspor lebih terkontrol dan transparan.

Prabowo menegaskan tujuan utama kebijakan itu adalah memperkuat sistem pengawasan dan monitoring ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait