Makro 10 Nov 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2025–2029, BI Siapkan Langkah Teknis

Pembahasan akan terus dilanjutkan bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), guna memastikan arah kebijakan redenominasi berjalan selaras dengan tujuan makroekonomi nasional

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penerapan redenominasi rupiah akan dilakukan dengan kalkulasi yang matang.

Ilustrasi Mata Uang Garuda. Foto: Dok KabarBursa.com
Ilustrasi Mata Uang Garuda. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penerapan redenominasi rupiah akan dilakukan dengan kalkulasi yang matang. Setiap langkahnya akan disesuaikan dengan momentum yang tepat, mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan teknis yang mencakup aspek hukum, logistik, hingga infrastruktur teknologi informasi.

“Bank Indonesia akan tetap berfokus menjaga kestabilan nilai rupiah dan menopang pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 10 November 2025.

Bank sentral menegaskan bahwa proses ini tidak dilakukan tergesa-gesa. Perencanaan dilakukan menyeluruh, dengan koordinasi intensif antara seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, sebagai inisiatif pemerintah berdasarkan usulan dari Bank Indonesia.

Ramdan Denny menjelaskan, pembahasan akan terus dilanjutkan bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), guna memastikan arah kebijakan redenominasi berjalan selaras dengan tujuan makroekonomi nasional.

Redenominasi rupiah sendiri merupakan proses penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang tanpa mengubah daya beli maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa.

Menurut BI, langkah ini adalah strategi jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendorong modernisasi sistem pembayaran nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam regulasi itu, Kementerian Keuangan menetapkan empat rancangan undang-undang prioritas: RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

PMK tersebut juga menegaskan urgensi pembentukan RUU Redenominasi. Tujuannya jelas: meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, memperkuat daya saing, menjaga keberlanjutan pertumbuhan, menstabilkan nilai rupiah agar daya beli masyarakat tetap terjaga, serta memperkokoh kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait