Makro 29 Sep 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

RUU BUMN Disetujui, Kementerian Berubah Jadi Badan Pengaturan

Catatan itu disampaikan Rivqy saat sidang pengambilan keputusan tingkat I revisi UU BUMN bersama pemerintah

Komisi VI DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Ilustrasi Kantor Kementeriaan BUMN. Foto: Dok KabarBursa.com
Ilustrasi Kantor Kementeriaan BUMN. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Komisi VI DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna mendatang. Jika disahkan, status Kementerian BUMN resmi beralih menjadi Badan Pengaturan (BP).

Meski demikian, sejumlah catatan kritis tetap disuarakan. Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, menekankan bahwa arah kebijakan dan tata kelola BUMN wajib berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai dan dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan BUMN,” ujarnya tegas.

Catatan itu disampaikan Rivqy saat sidang pengambilan keputusan tingkat I revisi UU BUMN bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia menjelaskan, nomenklatur baru berupa Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara.

“Kami mengusulkan BP BUMN memiliki kewenangan menyetujui atau menolak rencana kerja BPI Danantara,” jelas Rivqy, yang juga menjadi juru bicara Fraksi PKB untuk Komisi VI DPR.

Perubahan nomenklatur kementerian menjadi badan ini menjadi salah satu poin utama revisi UU BUMN. Selain itu, terdapat sepuluh perubahan pokok lainnya, antara lain pengaturan mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, serta penambahan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan kinerja perusahaan negara. RUU juga mengatur dividen seri A dwiwarna yang dikelola BP BUMN dengan persetujuan Presiden RI.

Menurut Rivqy, BP BUMN harus diberi kewenangan menilai dan memutuskan usulan restrukturisasi yang diajukan BPI Danantara, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN. “Sikap menyetujui atau menolak harus didasarkan pada indikator jelas, demi optimalisasi kinerja perusahaan negara bagi kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola perusahaan negara. Keuntungan maupun kerugian BUMN, menurutnya, adalah tanggung jawab internal perusahaan itu sendiri. Selain itu, Rivqy mendorong agar kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa BUMN tetap dijalankan sesuai aturan perundangan.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa catatan Fraksi PKB tidak hanya menjadi panduan pelaksanaan revisi, melainkan juga evaluasi atas pengelolaan BUMN selama ini. “BUMN kerap dikritik tidak profesional, bahkan dianggap menjadi sapi perah dan alat bagi-bagi kekuasaan,” ungkapnya.

PKB, lanjut Rivqy, ingin memastikan pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait