Makro 01 Sep 2024 Penulis: Yunila Wati Editor: Tim Editorial

Sah, Harga Pertamax Diturunkan: Berlaku Hari ini

Sah, Harga Pertamax Diturunkan: Berlaku Hari ini
Sah, Harga Pertamax Diturunkan: Berlaku Hari ini

Daftar Isi

  1. 01 Wacana Pembatasan Subsidi BBM

KABARBURSA.COM - PT Pertamina (Persero) telah resmi menurunkan harga beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi mulai 1 September 2024. Penurunan harga ini meliputi berbagai produk BBM seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Kebijakan ini diambil untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan revisi atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 terkait formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum.

Berikut adalah daftar harga terbaru BBM Pertamina di SPBU wilayah DKI Jakarta:

  • Pertalite: Rp10.000 per liter (tanpa perubahan)
  • Pertamax: Rp12.950 per liter (sebelumnya Rp13.700 per liter)
  • Pertamax Turbo: Rp14.475 per liter (sebelumnya Rp15.450 per liter)
  • Pertamina Dex: Rp14.550 per liter (sebelumnya Rp15.650 per liter)
  • Dexlite: Rp14.050 per liter (sebelumnya Rp15.350 per liter)
  • Pertamax Green: Rp13.650 per liter

Penurunan harga ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi konsumen, mengurangi beban biaya transportasi, dan membantu stabilisasi harga barang dan jasa yang terkait dengan biaya logistik. Pertamina secara rutin melakukan evaluasi dan penyesuaian harga BBM untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar dan regulasi pemerintah.

Wacana Pembatasan Subsidi BBM

Sementara itu, wacana pembatasan subsidi BBM yang digulirkan pemerintah, terus menuai gejolak di masyarakat. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penyaluran BBM jenis Pertalite akan tetap dilakukan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Pemerintah, meskipun ada wacana mengenai pembatasan subsidi mulai 1 September 2024.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan kepada masyarakat bahwa tidak perlu khawatir atau terpengaruh oleh berita-berita yang beredar tentang penghentian subsidi Pertalite. Heppy menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyalurkan Pertalite sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, menjaga kestabilan pasokan dan harga untuk memastikan aksesibilitas BBM bagi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu termakan berita hoax. Pertalite akan terus kami salurkan sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah,” tegas Heppy Wulansari, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, dalam keterangan resminya pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Heppy menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Untuk itu, perusahaan telah meluncurkan sistem pendaftaran QR Code resmi untuk memudahkan pendataan pengguna. Sistem ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses penyaluran BBM subsidi dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang berhak.

Pendaftaran QR Code Pertalite akan dilakukan secara bertahap dan hanya untuk kendaraan roda empat. Saat ini, pendaftaran masih difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali, serta sebagian wilayah Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.

“Diharapkan tahap pertama pendaftaran dapat mencapai 100 persen pada akhir September 2024. Sedangkan tahap kedua dijadwalkan paling cepat akan dimulai pada Oktober-November 2024,” jelas Heppy.

Jumlah pendaftar yang terverifikasi dan telah menerima QR Code saat ini mencapai 3,9 juta. Untuk mendaftar, calon penerima subsidi perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

Dokumen-dokumen tersebut harus dipastikan terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg). Pastikan foto yang diunggah memiliki resolusi tinggi dan tidak pecah untuk memudahkan proses verifikasi.

“Bagi masyarakat pengguna Pertalite yang belum melakukan pendaftaran, diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” tutup Heppy Wulansari.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana melakukan pembatasan BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024. Menurut Bahlil, sebelum kebijakan ini diterapkan, Kementerian ESDM akan melaksanakan sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami perubahan tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa pemerintah berencana untuk menerapkan pembatasan BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024. Sebelum kebijakan ini diterapkan, Kementerian ESDM akan melakukan sosialisasi untuk mempersiapkan masyarakat, seperti yang dijelaskan Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Bahlil, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, menjelaskan bahwa pembatasan ini akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen). Pemerintah juga berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 terkait pengaturan pembelian BBM subsidi.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah mengusulkan volume BBM subsidi sebesar 19,41 juta kiloliter, yang lebih rendah dibandingkan dengan volume subsidi dalam APBN 2024 yang sebesar 19,58 juta kiloliter. Penurunan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, sehingga kuota subsidi dapat dikurangi sesuai dengan kebutuhan yang lebih spesifik.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
YU
Redaktur

Yunila Wati

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait