Makro 18 Dec 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Seruan Menaker WFA Tanggal 29-31 Desember

Perusahaan untuk membuka peluang bagi pekerja agar menerapkan flexible working arrangement

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyerukan agar perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk bekerja dari mana saja, atau Work From Anywhere (WFA)

Ilustrasi Pekerja Kawasan Sudirman. Foto: Dok KabarBursa.com
Ilustrasi Pekerja Kawasan Sudirman. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyerukan agar perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk bekerja dari mana saja, atau Work From Anywhere (WFA), pada 29 hingga 31 Desember 2025.

“Kami mendorong perusahaan untuk membuka peluang bagi pekerja agar menerapkan flexible working arrangement, atau yang lebih dikenal dengan work from anywhere,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.

Pemerintah sendiri telah memberi fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan WFA pada periode tersebut. Tujuannya jelas: memaksimalkan mobilitas masyarakat saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Untuk sisa akhir tahun, telah disepakati oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan-RB, bahwa hari libur resmi jatuh pada 25 Desember (Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 (Tahun Baru). Tanggal di antaranya kemudian menjadi waktu bagi ASN untuk bekerja secara fleksibel.

Kebijakan WFA berlaku untuk seluruh ASN, dari pusat hingga daerah, termasuk pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Menaker berharap perusahaan swasta juga memberi kesempatan yang serupa bagi pekerjanya.

“Kami sedang menyiapkan surat edaran yang akan segera disampaikan,” ungkapnya.

Namun, penerapan WFA tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional industri. Beberapa sektor, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, makanan dan minuman, hingga produksi pabrik, bisa dikecualikan demi keberlanjutan layanan publik dan produksi.

Selain itu, pelaksanaan WFA tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Mereka tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana biasa.

“Terkait upah selama WFA, kami mendorong agar tetap diberikan sesuai gaji normal atau kesepakatan awal,” jelas Yassierli.

Hal yang sama berlaku untuk jam kerja dan mekanisme pengawasan. Perusahaan diimbau mengatur WFA sedemikian rupa, agar produktivitas tetap terjaga, sambil memastikan tanggung jawab profesional setiap pekerja terpenuhi.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait