Makro 20 Jan 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Strategi Baru OJK: Melindungi Konsumen dan Memperkuat Kepercayaan

Regulasi ini mengatur mekanisme Gugatan oleh OJK untuk melindungi konsumen dari praktik merugikan dalam industri keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin menegaskan komitmennya dalam perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38

Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin menegaskan komitmennya dalam perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur mekanisme Gugatan oleh OJK untuk melindungi konsumen dari praktik merugikan dalam industri keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK ini menjadi instrumen hukum strategis untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan prinsip keadilan. “Ini merupakan langkah konkret OJK dalam memastikan hak konsumen terlindungi,” ujarnya.

POJK ini merupakan kelanjutan dari kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Gugatan yang diajukan OJK bersifat institusional berdasarkan hak gugat legal standing, bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok atau class action, tegas Ismail. Gugatan ini dilandasi oleh penilaian OJK terhadap tindakan melawan hukum oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad buruk. Semua ini dilakukan dengan menekankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam praktiknya, konsumen tidak dibebani biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan. “Hal ini dimaksudkan agar akses keadilan bagi masyarakat tidak terhalang oleh persoalan biaya,” jelas Ismail.

Dalam penyusunan POJK ini, OJK juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan pihak terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 22 Desember 2025 dan mengatur antara lain:

Kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan;

Tujuan pengajuan gugatan sebagai upaya perlindungan konsumen;

Mekanisme pelaksanaan gugatan;

Pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan; dan

Laporan pelaksanaan putusan sebagai bentuk akuntabilitas.

Dengan hadirnya POJK ini, OJK menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen dan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi terciptanya praktik keuangan yang adil, transparan, dan berkeadilan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait